Kondisi 40 Santri Yang Jadi Korban Pencabulan di Pondok Pesantren Agam

Pers Rilis Kasus Pencabulan 40 Santri di Pondok Pesantren Agam
Sumber :
  • VIVA.co.id/Andri Mardiansyah (Padang)

VIVA –  Yayasan Syekh Sulaiman Arrasuli mengambil langkah cepat memberikan pendampingan terhadap seluruh korban dengan menggandeng psikiater dan psikolog pasca terungkapnya kasus pencabulan di Pondok Pesantren Madrasah Tarbiyah Islamiyah (MTI) Canduang, Kabupaten Agam, Sumatera Barat.

Polisi Tangkap Pengasuh Panti Asuhan di Surabaya yang Dilaporkan Cabuli Anak

Sampai kini, menurut keterangan Polisi sudah ada 40 santri yang menjadi korban pencabulan. Adalah dua oknum guru atas nama Ronald Andany (29 tahun) dan Arief Abdullah (23 tahun) yang menjadi tersangka dalam kasus ini.

Ketua Yayasan Syekh Sulaiman Arrasuli, Syukri Iska mengungkapkan, saat ini seluruh korban sudah dikarantina dan mendapatkan pendampingan dari psikiater dan psikolog. 

Lakukan Pencabulan, RK Anggota DPRD Depok Ditahan Polisi

"Kami sudah mendatangkan psikiater dan psikolog. Sudah dikarantina di suatu tempat dengan juga didampingi pimpinan sekolah atau pihak pesantren," kata Syukri Iska, Jumat 26 Juli 2024. 

Kata Syukri, pihaknya sangat menyesali perbuatan yang dilakukan kedua oknum guru tersebut. Kejadian ini, sama sekali di luar dugaan. 

Dilaporkan Hilang 10 Hari, ABG di Sleman Dicabuli Pacar di Penginapan

"Kami sedang syok semua. Kami sedang berusaha membesarkan lembaga, tapi ada juga yang merusak. Sampai nangis saya, apa dosa saya. Semua berjuang, ada juga yang merusak. Musibah sangat besar bagi kami," ujar Syukri. 

Sebelumnya, Kepolisian Resor kota Bukittinggi, Sumatera Barat membongkar kasus pencabulan di Pondok Pesantren Madrasah Tarbiyah Islamiyah (MTI) Canduang, Kabupaten Agam. Korbannya mencapai 40 orang.

"Modus tersangka pijit. Dipanggil satu-satu (korban) dengan alasan pijit. Lalu melakukan tindakan tak senonoh kepada korban. Jika korban menolak permintaan tersangka maka diancam tidak akan naik kelas. Perbuatan tak senonoh kedua tersangka ini diketahui sudah berlangsung sejak tahun 2022. Perbuatan itu dilakukan di lingkungan Pondok Pesantren," tutup Kapolresta Bukittinggi, Kombes Pol Yessi Kurniati.

Guru ngaji pelaku pencabulan

Guru Ngaji di Tangerang Sudah Cabuli 20 Muridnya Sejak Tahun 2017

Guru ngaji cabul berinisial W terancam hukuman 20 tahun penjara.

img_title
VIVA.co.id
1 Februari 2025