Tiket Konser Bakal Kena Biaya Cukai, Begini Faktanya

Ilustrasi konser musik.
Sumber :
  • Freepik/wirestock

Jakarta – Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) buka suara soal adanya penambahan barang yang akan dikenai biaya cukai, salah satunya yakni tiket konser. Lantas, ternyata begini faktanya.

PB PON Sumut Sediakan Tiket Gratis On The Spot di Venue Pertandingan

Bea Cukai menyampaikan melalui sebuah unggahan di sosial media yang menyatakan bahwa isu kebijakan ekstensifikasi cukai tersebut disampaikan dalam kuliah umum di ruang lingkup akademik. Tetapi, semua itu masih menunggu tanggapan dari sejumlah pihak.

Ilustrasi konser musik.

Photo :
  • Freepik/bedneyimages
Brian McKnight Akan Sapa Penggemar di Surabaya, Ini Tanggal dan Lokasinya

"Faktanya, isu kebijakan ekstensifikasi cukai tersebut belum masuk kajian. Isu tersebut merupakan bahasan dalam kuliah umum di ruang lingkup akademik," bunyi dari unggahan @beacukairi pada Jumat 26 Juli 2024.

Kemudian, Bea Cukai juga menyebut pada dasarnya kriteria barang yang dikenakan cukai adalah yang mempunyai sifat atau karakteristik konsumsinya perlu dikendalikan, peredarannya perlu diawasi, pemakaiannya dapat menimbulkan dampak negatif bagi masyarakat atau lingkungan hidup, atau pemakaiannya perlu pembebanan pungutan negara demi keadilan dan keseimbangan.

Bea Cukai Kalbagsel Hadiri Pemusnahan Narkoba Hasil Ungkap Ditresnarkoba Polda Kalsel

Hal itu berdasarkan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai. Sampai saat ini barang yang dikenakan cukai baru ada tiga jenis yaitu etil alkohol atau etanol, minuman mengandung etil alkohol (MMEA), dan hasil tembakau.

Selanjutnya, untuk wacana tersebut masih dioptimalisasi melalui ekstensifikasi objek cukai, prosesnya disebut sangat panjang dan perlu melalui banyak tahap, termasuk mendengarkan aspirasi masyarakat.

"Prosesnya dimulai dari penyampaian rencana ekstensifikasi cukai ke DPR, penentuan target penerimaan dalam RAPBN bersama DPR, dan penyusunan peraturan pemerintah sebagai payung hukum pengaturan ekstensifikasi tersebut," ujar Direktur Komunikasi dan Bimbingan Pengguna Jasa Bea Cukai, Nirwala Dwi Heriyanto dalam keterangan yang turut diunggah.

Bea Cukai juga masih sangat hati-hati dalam menetapkan suatu barang sebagai barang kena cukai. Misalkan, pengenaan cukai terhadap MBDK dan plastik yang penerimaannya sudah dicantumkan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), namun belum diimplementasikan.

"Karena pemerintah sangat prudent dan betul-betul mempertimbangkan berbagai aspek seperti kondisi ekonomi masyarakat, nasional, industri, aspek kesehatan, lingkungan dan lainnya. Kami akan mendengarkan aspirasi stakeholders, dalam hal ini DPR dan masyarakat luas," kata dia.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya