40 Santri di Agam Jadi Korban Cabul Gurunya
- VIVA.co.id/Andri Mardiansyah (Padang)
VIVA –  Kepolisian Resor kota Bukittinggi, Sumatera Barat membongkar kasus pencabulan di Pondok Pesantren Madrasah Tarbiyah Islamiyah (MTI) Canduang, Kabupaten Agam, Sumatera Barat. Korbannya mencapai 40 Santri.
Polisi merilis, pelaku pencabulan ini atas nama Ronald Andany (29 tahun) dan Arief Abdullah (23 tahun). Keduanya merupakan oknum guru di pondok pesantren tersebut, sudah ditangkap dan mendekam di sel tahanan.Â
"Modus tersangka pijit. Dipanggil satu-satu (korban) dengan alasan pijit. Lalu melakukan tindakan tak senonoh kepada korban," kata Kapolresta Bukittinggi, Kombes Pol Yessi Kurniati, Jumat 26 Juli 2024.
Dijelaskan Kombes Pol Yessi Kurniati, jika korban menolak permintaan dari tersangka maka diancam tidak akan naik kelas. Perbuatan tak senonoh kedua tersangka ini diketahui sudah berlangsung sejak tahun 2022. Perbuatan itu dilakukan di lingkungan Pondok Pesantren
"Kasus ini masih proses pedalaman terhadap potensi korban lain," jelas Yessi Kurniati.Â
Atas perbuatannya kata Yessi Kurniati, Kedua tersangka dikenakan pasal dalam UU Perlindungan anak Pasal 82 dengan ancaman minimal 5 tahun penjara dan maksimal 15 tahun penjara. Tapi karena pelaku merupakan seorang pendidik maka ditambah sepertiga dari hukuman yang akan dikenakan nanti.