40 Santri di Agam Jadi Korban Cabul Gurunya 

Dua Tersangka Pencabulan Santri di Pondok Pesantren Agam
Sumber :
  • VIVA.co.id/Andri Mardiansyah (Padang)

VIVA –  Kepolisian Resor kota Bukittinggi, Sumatera Barat membongkar kasus pencabulan di Pondok Pesantren Madrasah Tarbiyah Islamiyah (MTI) Canduang, Kabupaten Agam, Sumatera Barat. Korbannya mencapai 40 Santri.

Majelis Masyayikh Luncurkan Layanan Pendidikan Pesantren

Polisi merilis, pelaku pencabulan ini atas nama Ronald Andany (29 tahun) dan Arief Abdullah (23 tahun). Keduanya merupakan oknum guru di pondok pesantren tersebut, sudah ditangkap dan mendekam di sel tahanan. 

Dua Tersangka Pencabulan Santri di Pondok Pesantren Agam

Photo :
  • VIVA.co.id/Andri Mardiansyah (Padang)
Polri Rekrut 265 Anggota Berlatar Belakang Santri pada 2021-2024

"Modus tersangka pijit. Dipanggil satu-satu (korban) dengan alasan pijit. Lalu melakukan tindakan tak senonoh kepada korban," kata Kapolresta Bukittinggi, Kombes Pol Yessi Kurniati, Jumat 26 Juli 2024.

Dijelaskan Kombes Pol Yessi Kurniati, jika korban menolak permintaan dari tersangka maka diancam tidak akan naik kelas. Perbuatan tak senonoh kedua tersangka ini diketahui sudah berlangsung sejak tahun 2022. Perbuatan itu dilakukan di lingkungan Pondok Pesantren

Ratusan Alumni Sarang Gelar Doa Bersama, Siap Pilih Wahono-Nurul di Pilbup Bojonegoro

"Kasus ini masih proses pedalaman terhadap potensi korban lain," jelas Yessi Kurniati. 

Atas perbuatannya kata Yessi Kurniati, Kedua tersangka dikenakan pasal dalam UU Perlindungan anak Pasal 82 dengan ancaman minimal 5 tahun penjara dan maksimal 15 tahun penjara. Tapi karena pelaku merupakan seorang pendidik maka ditambah sepertiga dari hukuman yang akan dikenakan nanti.

Paslon Nomor Urut 2 Epyardi Asda-Ekos Albar

Menit Pertama Debat Perdana Pilgub Sumbar, Paslon Epyardi-Ekos Langsung Ngegas

Epyardi meragukan poin yang disampaikan Mahyeldi.

img_title
VIVA.co.id
13 November 2024