Pansel KPK Diminta Tak Istimewakan Capim dari Polri dan Kejaksaan

Gedung KPK (Foto Ilustrasi)
Sumber :
  • KPK.go.id

Jakarta - Panitia Seleksi (Pansel) Calon Pimpinan (Capim) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) diingatkan agar tidak mengistimewakan kandidat yang berasal dari institusi Polri dan Kejaksaan. Sebab, diketahui dari 236 orang lolos seleksi administrasi untuk Capim KPK itu 16 orang dan 146 orang untuk Dewas KPK, merupakan anggota Polri dan 11 orang berasal dari Kejaksaan.

Peneliti ICW, Diky Anandya menyoroti peserta yang lolos seleksi administrasi Capim KPK sebanyak 236 orang, yakni 16 orang berasal dari Kepolisian Republik Indonesia dan 11 orang dari Kejaksaan Agung. Menurut dia, Pansel KPK harus menjaga netralitas serta tidak memberikan keistimewaan bagi kandidat dari Polri dan Kejaksaan.

"ICW mengingatkan agar panitia seleksi tidak memberikan keistimewaan bagi kandidat yang berasal dari dua institusi tersebut (Polri dan Kejaksaan). Sebab, tidak ada satu pun regulasi yang mewajibkan bahwa komposisi Pimpinan KPK harus berasal dari instansi penegak hukum lain,” kata Diky dikutip pada Sabtu, 27 Juli 2024.

Bripka Joko Jadi Penggali Kubur Secara Sukarela, Irjen Sandi Sampaikan Pesan Kapolri

Gedung KPK (Foto Ilustrasi)

Photo :
  • KPK.go.id

Menurut dia, Pansel KPK harus menghindari potensi konflik kepentingan dan meningkatkan transparansi dalam seleksi calon Pimpinan dan Dewan Pengawas KPK. Karena, ia menilai potensi konflik kepentingan mungkin terjadi apabila kandidat dari Polri dan Kejaksaan menjabat serta menangani perkara korupsi di dua institusi tersebut.

Soroti Oknum Pati Polri Suka Flexing, Haidar Alwi: Harusnya Mereka Malu sama Kapolri

Kata dia, adanya peningkatan jumlah dan persentase kandidat dibandingkan periode sebelumnya, isu krusial seperti banyaknya kandidat dari instansi penegak hukum tetap harus menjadi perhatian.

"Salah satu hal yang dapat dilakukan oleh Pansel KPK adalah secara proaktif komunikasi dengan Dewan Pengawas untuk mencermati apakah kandidat dari internal KPK yang mendaftar pernah memiliki catatan dugaan pelanggaran kode etik atau tidak," jelas dia.

Menurut dia, kasus-kasus internal KPK juga perlu menjadi perhatian serius. Sejumlah pimpinan dan pegawai KPK periode 2019-2024 tidak lepas dari skandal. Misalnya, kasus pemerasan oleh mantan Ketua KPK Firli Bahuri terhadap eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) dan sebagainya.

Ketua Panitia Seleksi (Pansel) calon Pimpinan (Capim) dan Dewan Pengawas (Dewas) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Muhammad Yusuf Ateh mengatakan ada 236 orang yang lulus seleksi administrasi pendaftar calon Pimpinan KPK, dan 146 orang sebagai calon Dewas KPK.

Menurut dia, sejak pendaftaran dimulai pada 26 Juni sampai 15 Juli 2024, jam 23.59 WIB, jumlah pendaftar sebanyak 525 orang terdiri dari calon Pimpinan KPK ada 318 orang, dan calon Anggota Dewas KPK sebanyak 207 orang.

“Dari jumlah pendaftar tersebut, yang dinyatakan lulus sebanyak 236 orang (74%) untuk calon Pimpinan KPK, dan sebanyak 146 orang (71%) untuk calon Dewan Pengawas KPK,” kata Ateh di Kantor Kementerian Sekretariat Negara pada Rabu, 24 Juli 2024.

Berdasarkan komposisi pendaftar Capim KPK, di antaranya 50 orang dari akademisi, 39 orang dari auditor, 36 orang praktisi, 26 orang dari pegawai negeri sipil (PNS), 17 orang dari hakim, 16 orang dari Polri, 12 orang dari swasta, 11 orang dari jaksa, 8 orang dari LSM, 8 orang dari profesi lain, 6 orang dari BUMN, 4 orang dari lembaga negara lain, dan 3 orang dari TNI.

Sedangkan komposisi calon Anggota Dewas KPK yang lulus administrasi yakni 28 orang berasal dari akademisi, 26 orang dari hakim, 17 orang PNS, 19 orang dari auditor, 14 orang dari profesi lain, 12 orang praktisi, 11 orang dari swasta, 7 orang dari jaksa, 7 orang dari Polri, 2 orang dari BUMN, 1 orang dari TNI, 1 orang dari lembaga lain, dan 1 orang dari LSM.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya