Jokowi Tak Paksa Ormas Keagamaan Terima Konsesi Tambang, tapi Regulasinya Sudah Ada

Presiden Joko Widodo (Jokowi)
Sumber :
  • Biro Pers Sekretariat Presiden

Jakarta - Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengatakan pemerintah tidak akan menunjuk salah satu ormas keagamaan untuk mengelola wilayah izin usaha pertambangan khusus (WIUPK). Menurut dia, pemerintah mempersilakan ormas keagamaan mana saja yang mau mengajukan konsesi tambang tersebut.

Jokowi Hadiri Kampanye Akbar Ahmad Luthfi-Taj Yasin di Grobogan dan Blora

Terpenting, kata dia, pemerintah sudah membuat regulasi agar organisasi kemasyarakatan (ormas) keagamaan. 

“Kita tidak ingin menunjuk atau mendorong-dorong ormas keagamaan untuk mengajukan itu, ndak. Kalau memang berminat ada keinginan, regulasinya sudah ada,” kata Jokowi di Batang pada Jumat, 26 Juli 2024.

Sarapan Bareng Paslon Luthfi-Yasin dan Raffi Ahmad, Jokowi Ngaku Tak Diundang Kampanye di Solo

Presiden Joko Widodo (Jokowi)

Photo :
  • Biro Pers Sekretariat Presiden

Kemudian, Jokowi mengungkap alasan memberikan wilayah izin usaha pertambangan khusus (WIUPK) kepada ormas keagamaan. Salah satunya, Jokowi mengaku banyak dikomplain karena selama ini pengelolaan tambang itu hanya diberikan kepada perusahaan-perusahaan besar saja.

Sarapan Bareng Ahmad Luthfi, Jokowi: Calon Pemimpin Harus Mampu Yakinkan Rakyat

“Banyak komplain kepada saya. Pak, kenapa tambang-tambang itu hanya diberikan kepada yang gede-gede, perusahaan besar?,” ungkapnya.

Waktu itu, Jokowi mengaku sedang melakukan kunjungan-kunjungan ke pondok pesantren (ponpes) ketika berdialog. Sehingga, Jokowi langsung mendorong dibuatkan regulasi supaya organisasi kemasyarakatan (ormas) keagamaan diberikan peluang untuk mengelola izin tambang.

“Kami pun kalau diberikan konsesi itu juga sanggup kok, wkatu saya datang ke ponpes berdialog di masjid. Itulah yang mendorong kita membuat regulasi agar ormas keagamaan diberikan peluang untuk bisa mengelola tambang,” jelas dia.

Akan tetapi, Jokowi menegaskan bahwa regulasi tersebut bukan untuk ormas keagamaan, melainkan badan usaha yang ada dalam ormas tersebut seperti perseroan terbatas (PT) maupun Commanditaire Vennootschap (CV) atau Persekutuan Komanditer dan lainnya.

“Tapi bukan ormasnya (yang mengelola tambang), badan usaha yang ada di ormas itu baik koperasi, maupun PT maupun CV dan lainnya,” ujarnya.

Sebelumnya diberitakan, Pimpinan Pusat atau PP Muhammadiyah mengaku telah memutuskan menerima izin usaha pertambangan atau IUP. Izin pengelolaan tambang itu ditawarkan oleh pemerintah kepada ormas keagamaan.

Sebelumnya, PBNU juga telah menerimanya. Aturan pemberian ini diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 76 tahun 2024 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden nomor 70 tentang Pengalokasian Lahan Bagi Penataan Investasi.

"Sudah diputuskan dalam rapat pleno PP Muhammadiyah sudah menyetujui," kata Pengurus Pimpinan Pusat Muhammadiyah, Anwar Abbas, dikutip Kamis, 25 Juli 2024.

Anwar melanjutkan, persetujuan menerima IUP untuk ormas keagamaan itu berisi sejumlah catatan. Bunyi catatan itu, kata dia, jika Muhammadiyah memutuskan menerima dan mengelola tambang, maka pengelolaan harus dilakukan dengan menjaga lingkungan. 

"Saya tahu Muhammadiyah jadi terima, tapi tolong masalah lingkungan, dampaknya diminimalisir," ujarnya. 

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya