Jokowi Tegaskan Pengelolaan Tambang Ormas Keagamaan untuk Pemerataan Ekonomi

Presiden Joko Widodo (Jokowi)
Sumber :
  • Biro Pers Sekretariat Presiden

Jakarta - Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengatakan salah satu alasan memberikan wilayah izin usaha pertambangan khusus (WIUPK) kepada ormas keagamaan karena untuk pemerataan ekonomi. Sebab, Jokowi mengaku sempat dikomplain oleh tokoh agama saat melakukan kunjungan kerja.

Rocky Gerung Dilaporkan ke Polda Metro usai Sebut Gibran Kerap Terima Setoran

“Kita ingin pemerataan ekonomi. Kita ingin keadilan ekonomi. Banyak komplain kepada saya,” kata Jokowi di Batang, Jawa Tengah pada Jumat, 26 Juli 2024.

Presiden Joko Widodo (Jokowi)

Photo :
  • Biro Pers Sekretariat Presiden
Paus Fransiskus Terharu Ada Momen Ini Sebelum Pimpin Misa Akbar di GBK

Saat itu, Jokowi sedang kunjungan ke pondok pesantren. Namun, ia tidak menyebut secara detail. Kata Jokowi, mereka mempertanyakan kenapa pengelolaan tambang saat ini hanya diberikan kepada perusahaan-perusahaan besar saja.

“Pak kenapa tambang-tambang itu hanya diberikan kepada yang gede-gedean, perusahaan besar? Kami pun kalau diberikan konsesi itu juga sanggup kok. Waktu saya datang ke ponpes bedialog di masjid,” ungkapnya.

Presiden Jokowi akan Berkantor di IKN 40 Hari Jelang Lengser

Maka itu, Jokowi langsung mendorong dibuatkan regulasi agar organisasi kemasyarakatan (ormas) keagamaan diberikan kesempatan untuk mengelola tambang-tambang di Indonesia. Tetapi, ia menekankan pengelolaan itu bukan dilakukan oleh ormas keagamaan secara langsung.

“Itulah yang mendorong kita membuat regulasi agar ormas keagamaan diberikan peluang untuk bisa mengelola tambang, tapi bukan ormasnya, badan usaha yang ada di ormas itu baik koperasi, maupun PT dan CV maupun yang lain-lain,” jelas dia.

Sebelumnya diberitakan, Pimpinan Pusat atau PP Muhammadiyah mengaku telah memutuskan menerima izin usaha pertambangan atau IUP. Izin pengelolaan tambang itu ditawarkan oleh pemerintah kepada ormas keagamaan.

Sebelumnya, PBNU juga telah menerimanya. Aturan pemberian ini diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 76 tahun 2024 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 70 tentang Pengalokasian Lahan Bagi Penataan Investasi.

"Sudah diputuskan dalam rapat pleno PP Muhammadiyah sudah menyetujui," kata Pengurus Pimpinan Pusat Muhammadiyah, Anwar Abbas, dikutip Kamis, 25 Juli 2024.

Anwar melanjutkan, persetujuan menerima IUP untuk ormas keagamaan itu berisi sejumlah catatan. Bunyi catatan itu, kata dia, jika Muhammadiyah memutuskan menerima dan mengelola tambang, maka pengelolaan harus dilakukan dengan menjaga lingkungan. 

"Saya tahu Muhammadiyah jadi terima, tapi tolong masalah lingkungan, dampaknya diminimalisir," ujarnya. 

Selain menjaga lingkungan, Muhammadiyah harus menjaga hubungan baik dengan masyarakat yang terdampak oleh tambang tersebut. Sebab itu, mantan Sekretaris Jenderal Majelis Ulama Indonesia (MUI) ini mengatakan, jika harus mengelola tambang, Muhammadiyah harus menjaga hubungan baik dengan masyarakat setempat.

Dia meminta masyarakat sekitar pertambangan jangan mengedepankan emosi. "Di situ juga ada hitung-hitungannya. Rapat tersebut berlangsung sekitar dua pekan lalu,” ucapnya.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya