Kejagung Resmi Tahan Anggota DPR Ujang Iskandar
- VIVA.co.id/ Zendy Pradana
Jakarta – Kejaksaan Agung (Kejagung) RI resmi menahan anggota DPR RI fraksi Partai Nasdem, Ujang Iskandar terkait dengan kasus dugaan korupsi penyimpangan dana penyertaan modal Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) di Kotawaringin Barat pada 2009.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Harli Siregar mengatakan,Ujang Iskandar resmi ditahan usai Kejagung RI melakukan serangkaian gelar perkara dalam kasus tersebut.
"Terhadap UI, setelah dilakukan pemeriksaan sebagai saksi, penyidik menemukan bukti permulaan yang cukup bahwa yang bersangkutan memiliki keterlibatan terhadap perkara ini dan kemudian dari gelaran perkara yang dilakukan penyidik berkesimpulan bahwa yang bersangkutan ditetapkan sebagai tersangka," ujar Harli Siregar kepada wartawan, Jumat, 26 Juli 2024.
Harli menyebutkan bahwa Ujang akan ditahan lebih dulu selama 20 hari pertama. Nantinya, Ujang bakal ditahan di Rutan Salemba. "Untuk sementara waktu dititipkan di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Agung," kata dia.
Sebelumnya, Kejaksaan Agung (Kejagung) menangkap salah satu anggota DPR RI fraksi Partai Nasdem, Ujang Iskandar terkait dengan kasus korupsi. Ia ditangkap di Bandara Soekarno Hatta pada Jumat 26 Juli 2024 sore ini.
"Diamankan oleh Tim Tabur di terminal 3 Soetta sekira pukul 15.45 setelah kembali dari Vietnam," ujar Kapuspenkum Kejagung RI Harli Siregar kepada wartawan.
Ujang ditangkap pada sore hari ketika dirinya baru saja pulang dari Vietnam.
Meski begitu, Harli belum menuturkan secara detail apa peran Ujang dalam dugaan kasus korupsi itu. Ia hanya menyebut Ujang saat itu menjabat sebagai mantan Bupati Kotawaringin Barat. "Mantan Bupati Kotawaringin Barat," ujarnya.