PN Surabaya Persilakan KY Periksa Majelis Hakim yang Vonis Bebas Ronald Tannur

Ilustrasi kursi majelis hakim
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay

Surabaya – Pengadilan Negeri (PN) Surabaya tidak keberatan jika Komisi Yusidial (KY) akan memeriksa tiga hakim yang menjatuhkan vonis bebas terhadap Gregorius Ronald Tannur dalam kasus dugaan pembunuhan Dini Sera Afriyanti (29). Tiga hakim yang menangani perkara tersebut juga siap diperiksa KY.

Ketua MA Akui Tak Mudah Putus Mata Rantai Makelar Kasus Zarof Ricar

Tiga hakim yang menangani perkara Ronald Tannur ialah Erintuah Damanik sebagai ketua majelis hakim. Lalu, dua anggotanya, Henry Hanindyo dan Mangapul. Ketiganya menuai sorotan karena membebaskan Ronald Tannur atas dugaan pembunuhan Dini.

Humas PN Surabaya Alex Madan mengatakan, sebagai bagian dari Mahkamah Agung (MA), Erintuah Damanik tentu siap jika mesti menjalani pemeriksaan terkait putusan perkara Ronald Tannur. "Ya, iya [siap]," kata Alex saat dikonfirmasi pada Jumat, 26 Juli 2024.

MA: 269 Hakim dan Aparatur Pengadilan Disanksi Selama 2024

Alex melanjutkan pemeriksaan oleh KY, membutuhkan waktu panjang. Pemeriksaan oleh KY itu bisa diawali karena aduan masyarakat atau inisiatif sendiri jika putusan perkara yang ditangani jadi sorotan publik dan menuai polemik. "Komisi Yudisial memang mempunyai kewenangan [memeriksa hakim]," ujarnya.

Terdakwa Gregorius Ronald Tannur di PN Surabaya.

Photo :
  • VIVA.co.id/Nur Faishal (Surabaya)
MA Rampungkan 30.763 Perkara Sepanjang Tahun 2024

Sebelum, melakukan pemeriksaan, KY mesti mengirim surat pengantar telebih dahulu kepada ketua pengadilan tempat hakim yang akan diperiksa bertugas. Setelah itu, KY melakukan pemeriksaan atau klarifikasi terhadap hakim yang dilaporkan. 

Kemudian, KY membuat rapat untuk memutuskan apakah hakim terperiksa melanggar secara etik atau tidak. "Prosesnya panjang," kata Alex.

Dia mengakui putusan bebas perkara Ronald Tannur tengah ramai dan jadi polemik di tengah masyarakat. Namun, sesama hakim tidak bisa untuk menilai dan berkomentar terkait putusan perkara yang ditangani rekan sesama hakim. Maka itu, Alex tak mengomentari soal materi putusan perkara yang ditangani Erintuah Damanik dkk.

Namun, Alex menekankan, masyarakat juga perlu memahami jalannya proses sidang satu perkara. Hal itu termasuk dalam perkara pembunuhan dengan terdakwa Ronald Tannur. 

Menurutnya, hakim tidak serta merta mengeluarkan putusan, tapi ada proses yang dilalui di dalam persidangan.

"Mungkin menurut masyarakat ada yang tidak adil, itu lah prosesnya. Kita lihat prosesnya," ujar Alex.

Sementara, Juru bicara KY Mukti Fajar Nur Dewata menyampaikan pihaknya akan melakukan pemeriksaan terhadap tiga hakim PN Surabaya yang menjatuhkan vonis bebas terhadap Ronald Tannur.

"Karena tidak ada laporan ke KY sedangkan putusan ini menimbulkan perhatian publik, maka KY menggunakan hak inisiatifnya," katanya dalam keterangan tertulis diterima wartawan.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya