Beri Konsesi Tambang ke Ormas Keagamaan, Jokowi: Saya Banyak Dikomplain

Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) di Pangkalan TNI AU Halim Perdanakusuma, Jakarta Timur, Selasa, 16 Juli 2024 (sumber: YouTube Sekretariat Presiden)
Sumber :
  • VIVA.co.id/Yeni Lestari

Jawa Tengah - Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengungkap alasan memberikan wilayah izin usaha pertambangan khusus (WIUPK) kepada ormas keagamaan. Salah satunya, Jokowi mengaku banyak dikomplain karena selama ini pengelolaan tambang itu hanya diberikan kepada perusahaan-perusahaan besar saja.

Presiden Jokowi akan Berkantor di IKN 40 Hari Jelang Lengser

“Banyak komplain kepada saya. Pak, kenapa tambang-tambang itu hanya diberikan kepada yang gede-gede, perusahaan besar?,” kata Jokowi di Batang, Jawa Tengah pada Jumat, 26 Juli 2024.

Foto: Pidato Presiden Jokowi dalam Sidang Tahunan MPR 2020. Sumber Foto: beritakin.com

Photo :
  • vstory
Dua Anggota Ormas yang Obrak-abrik Toko Buah di Jakbar Terancam 5 Tahun Penjara, Pelaku Mabuk

Waktu itu, Jokowi mengaku sedang melakukan kunjungan-kunjungan ke pondok pesantren (ponpes) ketika berdialog. Sehingga, Jokowi langsung mendorong dibuatkan regulasi supaya organisasi kemasyarakatan (ormas) keagamaan diberikan peluang untuk mengelola izin tambang.

“Kami pun kalau diberikan konsesi itu juga sanggup kok, wkatu saya datang ke ponpes berdialog di masjid. Itulah yang mendorong kita membuat regulasi agar ormas keagamaan diberikan peluang untuk bisa mengelola tambang,” jelas dia.

Pimpinan Sementara DPRD Jakarta Minta Jokowi Perpanjang Jabatan Pj Gubernur Heru Budi

Akan tetapi, Jokowi menegaskan bahwa regulasi tersebut bukan untuk ormas keagamaan, melainkan badan usaha yang ada dalam ormas tersebut seperti perseroan terbatas (PT) maupun Commanditaire Vennootschap (CV) atau Persekutuan Komanditer dan lainnya.

“Tapi bukan ormasnya (yang mengelola tambang), badan usaha yang ada di ormas itu baik koperasi, maupun PT maupun CV dan lainnya,” ujarnya.

Sebelumnya diberitakan, Pimpinan Pusat atau PP Muhammadiyah mengaku telah memutuskan menerima izin usaha pertambangan atau IUP. Izin pengelolaan tambang itu ditawarkan oleh pemerintah kepada ormas keagamaan.

Sebelumnya, PBNU juga telah menerimanya. Aturan pemberian ini diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 76 tahun 2024 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden nomor 70 tentang Pengalokasian Lahan Bagi Penataan Investasi.

"Sudah diputuskan dalam rapat pleno PP Muhammadiyah sudah menyetujui," kata Pengurus Pimpinan Pusat Muhammadiyah, Anwar Abbas, dikutip Kamis, 25 Juli 2024.

Anwar melanjutkan, persetujuan menerima IUP untuk ormas keagamaan itu berisi sejumlah catatan. Bunyi catatan itu, kata dia, jika Muhammadiyah memutuskan menerima dan mengelola tambang, maka pengelolaan harus dilakukan dengan menjaga lingkungan. 

"Saya tahu Muhammadiyah jadi terima, tapi tolong masalah lingkungan, dampaknya diminimalisir," ujarnya. 

Selain menjaga lingkungan, Muhammadiyah harus menjaga hubungan baik dengan masyarakat yang terdampak oleh tambang tersebut. Sebab itu, mantan Sekretaris Jenderal Majelis Ulama Indonesia (MUI) ini mengatakan, jika harus mengelola tambang, Muhammadiyah harus menjaga hubungan baik dengan masyarakat setempat.

Dia meminta masyarakat sekitar pertambangan jangan mengedepankan emosi. "Di situ juga ada hitung-hitungannya. Rapat tersebut berlangsung sekitar dua pekan lalu,” ucapnya.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya