Anggota DPR Ujang Iskandar Ditangkap Kejagung soal Dugaan Korupsi, Ternyata Ini Kasusnya
- Istimewa
Jakarta –  Kejaksaan Agung (Kejagung) menangkap anggota DPR RI Ujang Iskandar terkait dengan kasus korupsi. Ternyata begini dugaan kasus korupsi yang menjerat Anggota Fraksi Nasdem tersebut.
Kapuspenkum Kejagung RI Harli Siregar mengatakan penangkapan Ujang dilakukan di Bandara Soekarno Hatta, Jumat sore, 26 Juli 2024. Ia menjelaskan dugaan kasus korupsi yang menjerat Ujang yakni berupa dugaan tindak pidana korupsi penyimpangan dana penyertaan modal dari Pemerintah Kota Waringin Barat.
"Itu sesuai surat dari Kejaksan Tinggi Kalteng itu dugaan tindak pidana korupsi penyimpangan dana penyertaan modal dari Pemerintan Kota Waringin Barat kepada Perusda Perkebunan Agrotama Mandiri tahun 2009," kata Harli Siregar, Jumat 26 Juli.
Meski begitu, Harli belum menjelaskan berapa jumlah dugaan korupsi Ujang Iskandar. Sebab, pihak Kejagung hanya bertugas untuk menangkapnya. "Belum lah, ini kan kita cuma mengamankan aja," kata Harli.
Sebelumnya, Kejagung RI menyampaikan Anggota DPR RI fraksi Nasdem, Ujang Iskandar terkait dugan kasus korupsi. Ujang ditangkap di Bandara Soekarno Hatta pada Jumat 26 Juli 2024 sore ini.
Dia diamankan Kejagung usai yang bersangkutan pulang dari Vietnam. Ujang merupakan mantan Wali Kota Waringin Barat.
"Diamankan oleh Tim Tabur di terminal 3 Soetta sekira pukul 15.45 setelah kembali dari Vietnam," ujar Kapuspenkum Kejagung RI Harli Siregar kepada wartawan.