Sisa 4 Tersangka Korupsi Timah Belum Diseret ke Pengadilan, Ini Alasan Kejagung

Tersangka Kasus Korupsi Timah, Tamron Tamsil di Kejari Jaksel
Sumber :
  • VIVA/M Ali Wafa

Jakarta – Sisa empat berkas tersangka kasus dugaan korupsi tata niaga komoditas timah wilayah izin usaha pertambangan (IUP) PT Timah Tbk tahun 2015-2022 belum dilimpahkan Kejaksaan Agung (Kejagung).

Pria Pembakar Santri di Boyolali Jadi Tersangka, Terancam 15 Tahun Penjara

Salah satunya pendiri Sriwijaya Air, Hendry Lie. Kejaksaan Agung mengklaim pihaknya masih mempersiapkan pelimpahan berkas tersebut. Hal itu diungkap Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Harli Siregar.

"Penyidik sedang mempersiapkan pemberkasannya," kata dia, Jumat, 26 Juli 2024.

KPK Sudah Jerat Dua Tersangka Kasus Korupsi Dana CSR Bank Indonesia

Meski begitu, Harli tidak mengungkap kapan persisnya berkas tersebut akan selesai. Harli cuma menyebut pihaknya akan mengungkap ke publik kalau berkas tersebut telah dilimpahkan.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung (Kejagung), Harli Siregar

Photo :
  • VIVA.co.id/Foe Peace Simbolon
Brigadir AK yang Bunuh Warga di Kalimantan Tengah Terancam Hukuman Mati

Adapun, keempat berkas tersangka yang belum dilimpahkan tersebut adalah Hendry Lie (HL) selaku beneficial owner atau pemilik manfaat PT TIN. Lalu, Bambang Gatot Ariyono (BGA) selaku Dirjen Minerba ESDM 2015-2020.

Kemudian, Alwin Akbar (ALW) selaku mantan Direktur Operasional dan mantan Direktur Pengembangan Usaha PT Timah Tbk dan Fandy Lie (FL) selaku marketing PT TIN sekaligus adik Hendry Lie.

Sementara, yang teranyar Harvey Moeis, suami Artis Sandra Dewi dan Crazy Rich Pantai Indah Kapuk (PIK), Helena Lim baru dilimpahkan Senin pekan ini ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.

"Kalau ada updatenya kita sampaikan," katanya.


 

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya