Blak-blakan KPK soal Hasil Penggeledahan di Kasus Korupsi Pemkot Semarang

Jubir KPK Tessa Mahardhika Sugiarto
Sumber :
  • VIVA.co.id/Zendy Pradana

Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi, akhirnya mengungkapkan hasil dari penggeledahan di wilayah Kota Semarang, Jawa Tengah, terkait dengan dugaan kasus korupsi di Pemerintah Kota atau Pemkot Semarang. Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto, mengatakan bahwa ada sejumlah bukti elektronik hingga dokumen-dokumen yang berhasil diamankan oleh penyidik.

Dewas Tak Berikan Hasil Sidang Etik Nurul Ghufron ke Tim Pansel Capim KPK

"Ya dokumen-dokumen APBD 2023 sampai dengan 2024 beserta perubahan, dokumen pengadaan masing-masing dinas baik pengadaan dan penunjukkan langsung," ujar Tessa Mahardhika kepada wartawan, Jumat 26 Juli 2024.

Tessa menjelaskan, sejumlah dokumen lain yang disita penyidik adalah yang berisikan catatan tangan. Termasuk sejumlah uang juga berhasil diamankan saat KPK melakukan proses penggeledahan.

Dewas Minta Pansel KPK Tidak Loloskan Capim yang Langgar Etik, Termasuk Nurul Ghufron?

"Dokumen yang berisikan catatan tangan, ada sejumlah uang tapi masih dalam konfirmasi jumlahnya karena masih berlangsung," kata Tessa.

Namun, Tessa menyebut kisaran uang yang berhasil diamankan itu masih belum diketahui jumlahnya.

Putusan Dewas KPK Pengaruhi Nasib Nurul Ghufron di Pansel Capim KPK?

Diberitakan sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sudah menetapkan tersangka dalam dugaan kasus korupsi di Pemkot Semarang. KPK memastikan dalam mengusut kasus ini tidak ada unsur politisasi.

"Yang kami fokuskan adalah penanganan perkaranya. Jadi ketika dalam penyidikan itu sudah ditemukan peristiwa pidana. Seseorang itu melakukan tindak pidana korupsi dan dinyatakan itu layak untuk naik penyidikan," ujar Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu kepada wartawan, Kamis 18 Juli 2024.

Asep menegaskan bahwa kecukupan alat bukti menjadi tolak ukur lembaga antirasuah mengusut dugaan kasus korupsi. Maka itu, Asep menyebut tidak ada faktor lainnya terlebih faktor politis.

"Jadi yang kami pertimbangkan itu adalah hasil penyelidikan. Kecukupan bukti untuk naik ke penyidikan. Selebihnya tidak ada," kata Asep.

"Jadi kami pure, murni, ranah hukum," lanjutnya.

Asep menyebut ketika hasil ekspose perkara menyatakan sebuah kasus layak naik penyidikan, hal itu akan dilakukan, yaitu salah satunya dengan syarat tercukupinya dua alat bukti.

"Kemudian juga hasil dari ekspose menyatakan, jadi seluruh peserta ekspose menyatakan bahwa ini naik sidik, diputuskan naik sidik, ya kita laksanakan penyidikan," tuturnya.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya