Pengadilan Tinggi Bantah Panggil Erintuah Damanik terkait Vonis Bebas Ronald Tannur

Humas Pengadilan Tinggi Surabaya Bambang Kustopo.
Sumber :
  • VIVA.co.id/Nur Faishal (Surabaya)

Surabaya – Pengadilan Tinggi (PT) Surabaya membantah pemanggilan terhadap majelis hakim yang menjatuhkan vonis bebas terhadap terdakwa Gregorius Ronald Tannur dalam perkara dugaan pembunuhan atas Dini Sera Afriyanti.

Sebelumnya, kabar tiga hakim yakni Erintuah Damanik, Heru Hanindio, dan Mangapul dipanggil Pengadilan Tinggi pada Jumat, 26 Juli 2024.

Humas Pengadilan Tinggi (PT) Surabaya, Bambang Kustopo, mengatakan kehadiran tiga hakim itu karena ada kegiatan di PT. Menurut dia, bukan untuk diklarifikasi terkait putusan bebas Ronald Tannur yang menuai protes dari publik.

“Kalau pun toh [Erintuah Damanik dkk] datang ke sini [Pengadilan Tinggi Surabaya]. Itu sudah biasa, dari PN manapun [bisa datang ke PT Surabaya]. Apalagi ini kita ada tamu,” kata Bambang di Gedung PT Surabaya Jalan Sumatera Nomor 42, Surabaya, Jawa Timur.

Terdakwa Gregorius Ronald Tannur di PN Surabaya.

Photo :
  • VIVA.co.id/Nur Faishal (Surabaya)

Dia menjelaskan, jika pun Damanik mesti diperiksa, hal itu belum bisa dilakukan oleh PT. Menurutnya, pemeriksaan terkait penanganan perkara berdasarkan aduan masyarakat dan itu harus ada penugasan resmi.

“Karena itu kami belum bisa memeriksa [majelis hakim perkara Ronald Tannur],” ujar Bambang.

Terkait vonis bebas buat Ronald Tannur, Bambang mengatakan PT Surabaya tak bisa memberikan komentar. Menurutnya, itu berkaitan dengan kode etik hakim. 

Dia bilang, PT tak bisa memeriksa perkaranya yang sudah diputus majelis hakim. Namun, soal dugaan pelanggaran etiknya.

Cara Jaksa agar Ronald Tannur Tidak Pergi ke Luar Negeri

Damanik sebelumnya juga enggan berkomentar terkait kedatangannya di PT Surabaya. Ia ogah menanggapi ditanya soal putusan bebas perkara Ronald Tannur yang memantik reaksi keras dari publik. 

“Tanya ke humas,” kata Damanik saat dicegat wartawan di Gedung PT Surabaya.

Alasan Jaksa Ajukan Pencegahan Ronald Tannur ke Luar Negeri

Perkara Ronald Tannur berawal dari kehebohan di dunia maya tentang dugaan penganiayaan yang menyebabkan tewasnya Dini Sera Afriyanti. Dini diduga tewas usai menikmati malam bersama Ronald di tempat hiburan di Lakarsantri, Kota Surabaya, Jawa Timur, pada Rabu malam, 4 Oktober 2023.

Kejari Surabaya Cekal Ronald Tannur ke Luar Negeri

Saat itu, beredar di media sosial korban bertengkar dengan Ronald Tannur usai berpesta di tempat hiburan malam. Pertengkaran itu terjadi sampai di lokasi mobil anak eks anggota DPR dari PKB, Edward Tannur, itu diparkir. 

Sebagian tubuh korban sempat terlindas mobil Ronald. Korban kemudian dibawa Ronald ke apartemennya dan di sana tak sadarkan diri. 

Sidang Vonis Muhammad Hatta

Hakim PT Jakarta Tetap Vonis 4 Tahun Bui Eks Direktur Alsintan Kementan RI

Majelis hakim Pengadilan Tinggi, PT Jakarta, menguatkan vonis majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta, kepada mantan Direktur Alat dan Mesin di Kementan, Muhammad Hatta.

img_title
VIVA.co.id
10 September 2024