Kejagung Sebut Hakim yang Putuskan Ronald Tannur Bebas Tak Lihat Kasus secara Holistik
- Foe Peace/VIVA.co.id
Jakarta -- Hakim yang memvonis bebas terdakwa Gregorius Ronald Tannur (GRT), anak Anggota Fraksi PKB DPR RI Edward Tannur, dalam perkara pembunuhan terhadap Dini Sera Afriyanti (29), dinilai tak melihat kasus tersebut secara holistik.
"Nah, kami melihat bahwa hakim tidak melihat ini seperti holistik peristiwa ini, tapi hakim justru melihat secara sepotong-potong. Seharusnya hakim harus mempertimbangkan misalnya fakta yang menyatakan ada korban meninggal," ucap Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung (Kejagung), Harli Siregar, Jumat, 26 Juli 2024.
Dia menyebutkan, dalam fakta persidangan pertimbangan hakim membebaskan Ronald lantaran tak ada saksi yang melihat langsung kejadian tersebut. Lalu, meninggalnya korban disebut lebih karena pengaruh alkohol. Mengenai hal ini, hakim diminta mempertimbangkan fakta lainnya.
Menurut Harli dalam hukum pidana meski ada peristiwa meninggalnya seseorang yang tak ada saksi, hakim tetap harus memecahkan misteri tersebut secara holistik. Sehingga, seharusnya ada hal lain yang jadi pertimbangan hakim secara holistik dan pembuktian yang utuh.
"Ada percekcokan, ada bukti CCTV yang menggambarkan bahwa korban ada bekas terlindas. Ada visum et reperteum yang menjelaskan bahwa ada luka yang dialami oleh korban," ujarnya.
Sebelumnya diberitakan, Kejaksaan Agung (Kejagung) mengajukan kasasi terkait vonis bebas terhadap Gregorius Ronald Tannur (GRT), anak Anggota Fraksi PKB DPR RI Edward Tannur, dalam perkara pembunuhan terhadap Dini Sera Afriyanti (29). Kejagung bahkan menyebut putusan ini agak lain.
"Jadi memang kita harus kasasi itu, karena melihat fakta-fakta persidangan dan pertimbangan hakim itu nampaknya tidak tepat," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Harli Siregar, Kamis, 25 Juli 2024.
Dia mengungkapkan, semua bukti sudah diajukan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Salah satunya adalah keberadaan kamera CCTV (closed circuit television). Tapi, terdakwa malah divonis bebas. Harli menyoroti keputusan majelis hakim itu.