Kasus Penistaan Agama Pendeta Gilbert Masih Jalan di Tempat, Begini Dalih Polisi
- VIVA.co.id/Foe Peace Simbolon
Jakarta – Polda Metro Jaya mengungkap pihaknya masih memeriksa perwakilan dari Majelis Ulama Indonesia (MUI) terkait kasus dugaan penistaan agama dengan terlapor pendeta Gilbert Lumoindong. Polisi berdalih belum bisa menaikan kasus tersebut ke tahap penyidikan.
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Ade Ary Syam Indradi mengatakan selain MUI, pihaknya juga masih minta keterangan dari ahli pidana. Proses itu belum rampung sehingga belum bisa dilakukan gelar perkara.
"Tentang dugaan penistaan agama oknum pendeta sampai saat ini belum dilakukan gelar perkara karena tim masih melakukan pemeriksaan terhadap MUI dan ahli pidana," kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Ade Ary Syam Indradi, Jumat, 26 Juli 2024.
Ade Ary mengatakan, pihaknya baru menerima pelimpahan kasus serupa dari beberapa daerah. Menurut dia, berkas kasusnya itu kini sudah digabung sehingga bakal diusut oleh penyidik Polda Metro Jaya.
"Karena baru saja tim penyidik menerima pelimpahan berkas laporan polisi dari Palembang dan dari Makassar. Jadi, penyidikannya dilakukan penggabungan, pendalaman kemudian diproses," ujar Ade Ary.
Sebelumnya, polisi memastikan kasus dugaan penistaan agama yang menyeret pendeta Gilbert Lumoindong terus berlanjut. Usai memeriksa pendeta Gilbert, polisi juga melakukan pemeriksaan sejumlah saksi.
Dalam perkembangan terbaru kasus ini, polisi sudah minta keterangan dari seorang ahli pidana. "Terkait dugaan penistaan agama oleh oknum ya, saudara G, penyidik masih melakukan pemeriksaan ahli pidana," kata Kombes Ade Ary, Rabu, 10 Juli 2024.
Pihak Polda Metro Jaya juga sudah melakukan koordinasi dengan kepolisian di sejumlah daerah terkait laporan terhadap pendeta Gilbert.
"Pendeta G (Gilbret) itu masih dilakukan pengumpulan karena ada beberapa laporan di daerah di berbagai daerah ada di Sumsel dan Sulsel," ujar Ade Ary, Rabu, 3 Juli 2024.