Belasan Pelaku Pungli Rutan KPK Segera Disidang, Berkas Sudah Dilimpahkan

Para Tersangka Kasus Pungli Rutan KPK, Termasuk Karutan Achmad Fauzie
Sumber :
  • VIVA/M Ali Wafa

Jakarta – Jaksa Penuntut Umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi, telah melimpahkan berkas perkara 15 pelaku pemungutan liar atau pungli di Rumah Tahanan, Rutan KPK, ke Pengadilan Tipikor Jakarta. Berkas perkara 15 pelaku pungli itu dilimpahkan jaksa KPK pada Kamis  25 Juli 2024 kemarin.

Dewas Tak Berikan Hasil Sidang Etik Nurul Ghufron ke Tim Pansel Capim KPK

"Dengan selesainya, kami Tim Jaksa menyusun surat dakwaan, telah selesai dilimpahkan berkas perkara dan surat dakwaan ke Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat terkait perkara pungli di lingkungan Rutan KPK dengan Terdakwa Achmad Fauzi (Kepala Cabang Rutan KPK) dkk," ujar Jaksa KPK, Titto Jaelani dalam keterangannya, dikutip Jumat 26 Juli 2024.

Titto menjelaskan bahwa, setelah berkas dilimpahkan maka proses penahanan para pelaku semuanya sudah menjadi wewenang hakim Pengadilan Tipikor.

Dewas Minta Pansel KPK Tidak Loloskan Capim yang Langgar Etik, Termasuk Nurul Ghufron?

"Ada 6 berkas perkara dengan yang disusun dengan 2 surat dakwaan untuk 15 orang Terdakwa yang dilimpahkan perkaranya tersebut," kata dia.

Ia menuturkan bahwa berkas para pelaku yang telah dilimpahkan itu yakni Achmad Fauzi, Deden Rochendi, Hengki, Ristanta, Erlangga Permana, Sopian Hadi, Agung Nugroho, Ari Rahman Hakim sedangkan dakwaan jilid kedua dengan Terdakwa Muhammad Ridwan, Mahdi Aris, Suharlan, Ricky Rachmawanto, Wardoyo, Muhammad Abduh, Ramadhan Ubaidillah A. 

Putusan Dewas KPK Pengaruhi Nasib Nurul Ghufron di Pansel Capim KPK?

Titto menyebut bahwa mereka semua bakal didakwa dengan Pasal 12 huruf e UU Tipikor Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP. Adapun total uang diterima para pelaku yakni sebanyak Rp6,3 miliar.

"Nantinya dalam dakwaan Tim Jaksa akan dibuka peran dari para tahanan yang memberikan sejumlah uang ke para terdakwa diantaranya Nurhadi, Emirsyah Sataar, Dodi Reza Alex Noerdin Muhammad Azis Syamsudin, Yoory Cornelis, Firjan Taufa dan Sahat Tua Simanjuntak," tuturnya.

Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah memecat sebanyak 66 pegawai Rutan KPK yang terlibat dalam kasus dugaan pemungutan liar (pungli) yang terjadi di Rutan KPK. Hal itu dilakukan sebagi bentuk zero tolerance.

Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri mengatakan bahwa pemecatan itu dilakukan KPK pada Selasa 23 April 2024 kemarin.

"KPK telah menyerahkan Surat Keputusan Pemberhentian kepada 66 Pegawai yang terbukti melakukan pelanggaran pemerasan di Rutan Cabang KPK," ujar Ali Fikri kepada wartawan dikutip Kamis 25 April 2024.

Ali menjelaskan bahwa keputusan itu dilakukan berdasarkan hasil dari pemeriksaan hukuman disiplin terhadap PNS KPK yang terlibat kasus pungli rutan KPK pada 2 April 2024 kemarin. Pemeriksaannya juga turut melibatkan atasan langsung, unsur pengawasan dan unsur kepegawaian.

Kemudian, puluhan pegawai terbukti melanggar PP 94 tahun 2021 tentang Disiplin PNS, yaitu Pasal 4 huruf i; Pasal 5 huruf a; dan Pasal 5 huruf k.

"Selanjutnya pada 17 April 2024, Sekretaris Jenderal KPK selaku Pejabat Pembina Kepegawaian menetapkan Keputusan Hukuman Disiplin tingkat berat berupa Pemberhentian sebagai PNS, sebagaimana diatur dalam pasal 8 ayat (4) huruf c PP 94 Tahun 2021," kata Ali.

Jubir berlatar belakang jaksa itu mengatakan bahwa pemberhentian efektif berlaku pada hari ke-15 sejak keputusan hukuman disiplin diserahkan kepada para pegawai tersebut.

"Keputusan pemberhentian pegawai tersebut sebagai bagian dari komitmen KPK menyelesaikan penanganan pelanggaran di internal hingga tuntas dan zero tolerance terhadap praktik-praktik korupsi," bebernya.

Diketahui, dalam kasus pungli Rutan KPK sebanyak 15 orang telah menjadi tersangka. Sebanyak 93 pegawai juga telah menjatuhi sanksi etik berat oleh Dewas KPK.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya