Hakim Erintuah Damanik yang Vonis Bebas Ronald Tannur Dipanggil Pengadilan Tinggi

Hakim Erintuah Damanik di Pengadilan Tinggi Surabaya.
Sumber :
  • VIVA.co.id/Nur Faishal (Surabaya)

Surabaya – Pimpinan Pengadilan Tinggi Surabaya, memanggil hakim Erintuah Damanik, setelah vonis bebas yang dijatuhkannya terhadap terdakwa Gregorius Ronald Tannur, menuai polemik. Pemanggilan dilakukan Jumat, 26 Juli 2024.

Remaja di Puncak Bogor Dipukuli Hingga Meninggal Dunia

Vonis bebas dijatuhkan Hakim Erintuah dalam perkara pembunuhan dan atau penganiayaan yang menewaskan Dini Sera Afriyanti. Erintuah Damanik adalah sebagai ketua majelis hakim persidangan tersebut.

Damanik tiba di Gedung PT Surabaya, di Jalan Sumatera Nomor 42 Surabaya sekitar pukul 10.00 WIB. Tapi dia tidak menjelaskan apa-apa soal Damanik dipanggil pimpinan PT Surabaya.

Menyayat Hati, Tangis Perantau Pecah saat Saksikan Pemakaman Ibunya Cuma Lewat Video Call

“[Erintuah Damanik] Dipanggil wakil ketua [PT Surabaya],” kata Humas PT Surabaya, Elang Prakoso.

Jokowi Kenang Faisal Basri: Beliau Ekonom Kritis

Damanik sendiri enggan berkomentar banyak ketika dicegat wartawan usai keluar dari Gedung PT Surabaya. Dengan raut wajah seperti jengkel, ia menjawab bahwa kehadirannya di PT Surabaya tidak terkait dengan putusan perkara Ronald Tannur.

“Enggak-enggak [bukan terkait perkara Ronald Tannur,” ujarnya.

Damanik mengatakan bahwa kedatangannya ke PT Surabaya hanya silaturrahim saja. Ketika didesak pertanyaan terkait polemik putusan bebas terdakwa Ronald Tannur, dia meminta wartawan untuk meminta penjelasan ke humas pengadilan.

“Buktinya sudah ada di dalam pertimbangan,” ketus dia.

Erintuah Damanik jadi sorotan, setelah menjatuhkan vonis bebas terhadap terdakwa Gregorius Ronald Tannur dalam perkara dugaan pembunuhan dan atau penganiayaan yang mengakibatkan Dini Sera Afriyanti meninggal dunia. Vonis tersebut dibacakan Damanik dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Surabaya, Jawa Timur, pada Rabu, 24 Juli 2024.

Segera setelah putusan bebas itu, pihak kejaksaan bereaksi keras. Bahkan, Kejaksaan Agung turut berkomentar. Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, Mia Amiati mengaku kecewa dengan putusan tersebut karena jaksa penuntut umum sudah maksimal membuktikan. Termasuk menyertakan alat bukti visum penyebab meninggalnya korban dan CCTV terkait perbuatan terdakwa.

Mia kecewa karena majelis hakim mengabaikan dua alat bukti tersebut. Damanik justru menyatakan bahwa korban meninggal karena cairan alkohol yang ditemukan di dalam lambungnya berdasarkan hasil otopsi. Pun soal CCTV, Damanik tidak menjadikan itu sebagai pertimbangan dan menyatakan tidak ada saksi terjadinya penganiayaan. Berdasarkan itu Ronald Tannur diputus bebas.

Tidak hanya pihak kejaksaan, sejumlah artis, tokoh, dan masyarakat luas turut menyoroti putusan kontroversial tersebut. di TikTok, Rieke Diah Pitaloka dan Nikita Mirzani beberapa di antara banyak pesohor yang mengkritik putusan bebas Ronald Tannur. Sudjiwo Tejo juga menyindir putusan tersebut lewat akun Instagramnya.

Masyarakat luas meluapkan protes melalui media sosial. Akun Instagram PN Surabaya pun diserbu ribuan netizen. Mereka menyerang akun Instagram PN Surabaya dengan komentar nyinyir dan mengkritik putusan bebas Ronald Tannur. Sayang, Humas PN Surabaya Alex Madan belum menanggapi ketika ditanya soal itu melalui pesan WhatsApp.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya