MUI Keluarkan Fatwa Haram Dana Investasi Setoran Jemaah Haji
- VIVA/Anwar Sadat
Jakarta - Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengeluarkan fatwa haram terkait dana investasi haji. MUI mengharamkan hasil investasi setoran awal biaya perjalanan ibadah haji (Bipih) calon jemaah haji untuk membiayai penyelenggaraan haji jemaah lain.
Hal ini termaktub dalam Fatwa MUI nomor 09/Ijatima Ulama/VIII/2024 tentang Hukum Memanfaatkan Hasil Investasi Setoran Awal Bipih Calon Jemaah Haji untuk Membiayai Penyelenggaraan Haji Jemaah Lain di dalam buku 'Konsensus Ulama Fatwa' yang diterbitkan MUI.
"Hukum memanfaatkan hasil investasi setoran awal BIPIH calon jemaah haji untuk membiayai penyelenggaraan haji jemaah lain adalah haram," dikutip dari putusan Fatwa MUI tersebut, Jumat, 26 Juli 2024.
Selain itu, MUI juga melarang pengelola keuangan haji yang menggunakan hasil investasi setoran awal BIPIH calon jemaah untuk membiayai penyelenggaraan ibadah haji jemaah lainnya. MUI menyatakan hal tersebut termasuk berdosa.
"Pengelola keuangan haji yang menggunakan hasil investasi dari setoran awal biaya perjalanan ibadah haji (BIPIH) calon jamaah haji untuk membiayai penyelenggaraan ibadah haji jamaah lainnya berdosa," dikutip keputusan poin kedua.
MUI kemudian merekomendasikan lembaga Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) melakukan perbaikan tata kelola keuangan haji dengan menjadikan keputusan ini sebagai panduan.
Selain itu dalam rekomendasi MUI, Presiden dan DPR juga diharapkan melakukan perbaikan ketentuan peraturan perundang-undangan untuk menjamin dan melindungi hak-hak calon jemaah haji yang telah membayar setoran dana haji.
"Presiden dan DPR melakukan perbaikan ketentuan peraturan perundang-undangan untuk menjamin dan melindungi hak-hak calon jamaah haji yang telah membayar setoran dana haji, menjamin keamanan dana milik jamaah, menjamin rasa keadilan jamaah serta menghindarkan diri dari tindakan kezaliman, baik karena malpraktek pengelolaan maupun karena regulasi yang tidak tepat," bunyi rekomendasi tersebut.
MUI juga meminta BPK dapat menjadikan fatwa ini sebagai acuan dalam melakukan pemeriksaan keuangan haji agar hak-hak jemaah haji dapat dilindungi secara optimal.
"Menjamin keamanan dana milik jemaah, menjamin rasa keadilan jemaah serta menghindarkan diri dari tindakan kezaliman, baik karena malpraktek pengelolaan maupun karena regulasi yang tidak tepat," bunyi rekomendasi MUI.