Menteri Wahyu Trenggono Diperiksa KPK, Ini Kasusnya!
- Antara
VIVA – Pada pekan lalu, Menteri Kelautan dan Perikanan Republik Indonesia, Sakti Wahyu Trenggono, absen dari panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk memberikan kesaksian dalam kasus korupsi di PT Telkom pada Jumat, 12 Juli 2024. Trenggono tidak hadir dengan alasan terkait tugas dinas yang harus dijalankannya.
Juru Bicara (Jubir) KPK, Tessa Mahardhika, pada 12 Juli di Gedung Merah Putih KPK juga mengonfirmasi bahwa pada tanggal tersebut telah dijadwalkan pemeriksaan kepada Trenggono dalam kapasitasnya sebagai pemegang saham atau pengurus PT Teknologi Riset Global Investama. Namun, Trenggono tidak hadir pada jadwal yang telah ditentukan.
Ketidakhadirannya memicu berbagai spekulasi dan perhatian dari publik mengenai alasan sebenarnya di balik ketidakhadirannya dalam pemeriksaan tersebut. Oleh karena itu, KPK menjadwalkan pemeriksaan ulang kepada Trenggono.
Dua minggu kemudian, tepatnya pada Jumat, 26 Juli 2024 pukul 08.50 WIB, Trenggono akhirnya penuhi panggilan KPK di Gedung Merah Putih KPK dan jalani pemeriksaan. Trenggono terlihat datang dari pintu lobby belakang.
Awalnya, Trenggono terlihat duduk di depan meja resepsionis KPK mengenakan baju batik, celana bahan hitam, dan sepatu pantofel hitam sambil memegang kartu tamu dengan lanyard merah. Beberapa menit kemudian, pada pukul 08.55 WIB, Trenggono naik ke ruang pemeriksaan. Kehadiran Trenggono di Gedung Merah Putih KPK ini juga dikonfirmasi oleh Tessa.
"Betul, yang bersangkutan hadir ke Gedung Merah Putih KPK," kata Tessa pada Jumat (26/7/2025), dilansir dari Antara.
Trenggono dimintai keterangan sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi terkait pengadaan barang dan jasa. Namun, KPK belum merinci informasi yang akan diperiksa oleh penyidik dalam pemeriksaan terhadap Trenggono dan juga belum menjelaskan secara detail mengenai kasus yang melatarbelakangi panggilan Trenggono ke KPK.
Sebelumnya, diketahui bahwa KPK sedang menyelidiki dugaan korupsi terkait proyek fiktif di PT Telkom. Proyek ini melibatkan PT Telemedia Onyx Pratama (TOP) dalam pengadaan sejumlah perangkat keras elektronik dengan potensi kerugian negara mencapai Rp250 miliar.
Hingga kini, KPK belum mengumumkan tersangka meskipun kasus ini sudah masuk tahap penyidikan. Namun, lembaga itu telah mencegah enam orang yang diduga terlibat dalam kasus ini untuk bepergian ke luar negeri.
1. Siti Choirina - mantan EVP DES PT Telkom
2. Paruhum Natigor Sitorus - mantan Dirut PT Infrastruktur Telkom/Telkom Infra
3. Tan Heng Lok - pemilik PT Telemedia Onyx Pratama
4. Natalia Gozali - Direktur Utama Operasi PT Mitra Buana Komputindo
5. Victor Antonio Kohar - Direktur PT Asiatel Globalindo
6. Fery Tan - Direktur PT Erakomp Infonusa
Sesuai kebijakan KPK, seluruh rincian dan detail kasus dugaan korupsi ini nantinya akan diumumkan kepada publik setelah penyidikan selesai.