Diperiksa 2,5 Jam, Menteri KKP Wahyu Trenggono: Saya Bantu KPK

Menteri Kelautan dan Perikanan (KKP), Sakti Wahyu Trenggono rampung menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jumat, 26 Juli 2024
Sumber :
  • VIVA.co.id/Yeni Lestari

Jakarta - Menteri Kelautan dan Perikanan (KKP), Sakti Wahyu Trenggono rampung menjalani pemeriksaan atas kasus dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa di sebuah perusahaan telekomunikasi. Dia diperiksa selama kurang lebih 2,5 jam. 

DPR Gelar Fit and Proper Capim KPK Pekan Depan, ICW Ingatkan Ini

Wahyu Trenggono menjelaskan kedatangannya itu dalam rangka untuk membantu KPK terkait kasus dugaan korupsi yang menyeretnya.

"Jadi, sebagai warga negara yang baik, saya harus membantu KPK. Saya dikasih makan ini, saya membantu KPK," kata Trenggono kepada wartawan usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK pada Jumat, 26 Juli 2024.

KPK Masih Dalami Dugaan TPPU Abdul Gani Kasuba kepada David Glen

Menteri Kelautan dan Perikanan (KKP), Sakti Wahyu Trenggono rampung menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jumat, 26 Juli 2024

Photo :
  • VIVA.co.id/Yeni Lestari

Trenggono mengatakan dirinya sudah menjelaskan seluruh informasi yang diketahui. Meski begitu, dia tidak mengungkap secara gamblang kasus korupsi yang membuat dirinya diperiksa Penyidik KPK itu.

Para Capim dan Dewas KPK Diuji Selama 90 Menit oleh DPR

"Artinya yang saya ketahui terhadap peristiwa itu, kan terjadi di 2017-2018. Yang saya tahu saya sampaikan, yang tidak tahu ya tidak saya sampaikan," ungkapnya.

Sebelumnya diberitakan, Menteri Kelautan dan Perikanan (KKP), Sakti Wahyu Trenggono memenuhi panggilan pemeriksaan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), pada Jumat, 26 Juli 2024.

Trenggono diketahui tiba di Gedung Merah Putih KPK sekitar pukul 08.45 WIB. Trenggono tampak menggunakan batik lengan panjang berwarna cokelat.

"Betul, yang bersangkutan hadir ke Kantor Gedung Merah Putih KPK," ucap juru bicara KPK, Tessa Mahardhika kepada wartawan. 

Berdasarkan informasi yang dihimpun, Wahyu Trenggono menjalani pemeriksaan sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi barang dan jasa di sebuah perusahaan telekomunikasi.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya