Kejagung Minta Bareskrim Audit Keuangan Ponpes Al Zaytun untuk Lengkapi Berkas TPPU Panji Gumilang

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Harli Siregar,
Sumber :
  • VIVA.co.id/Foe Peace Simbolon

Jakarta -- Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Badan Reserse Kriminal Polri diminta mengaudit keuangan Yayasan Pondok Pesantren (Ponpes) Al-Zaytun milik Panji Gumilang.

Respons Kejagung Soal Rencana Kemenkumham Serahkan Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara

Hal itu diminta Kejaksaan Agung. Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Harli Siregar menyebut audit tersebut diperlukan untuk melengkapi berkas perkara tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang bakal diserahkan dari Bareskrim ke Kejagung.

"Bahwa penuntut umum menyatakan supaya diaudit keuangan yayasan. Kenapa, karena ini penting untuk melihat apa? Untuk melihat tempus, apakah masuk dalam kategori tindak pidana asal atau tindak pidana pencucian uang," ujar dia, Jumat, 26 Juli 2024.

Risma Ziarah ke Ponpes Tebuireng Jombang Sekaligus Cari Leluhurnya

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Harli Siregar

Photo :
  • VIVA.co.id/Foe Peace Simbolon

Keperluan audit keuangan yayasan milik Panji Gumilang itu diperlukan saat proses penuntutan ketika kasus naik persidangan. Hal itu guna mengetahui apakah ada indikasi TPPU dalam aliran keluar masuk arus kas. Permintaan audit keuangan adalah berita acara ketiga yang disampaikan jaksa penuntut umum (JPU) yang belum dipenuhi penyidik.

Viral Video Kiai Diduga Rayakan Momen Ulang Tahun Bersama Para Santriwati, Netizen: Gak Heran

"Ini sangat penting, karena pasal-pasal yg dipersangkakan adalah pasal terkait TPPU, maka, perlu kepastian," katanya.

Sebelumnya diberitakan, mantan Pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun, Panji Gumilang sudah bebas dari penjara setelah menjalani masa hukuman satu tahun penjara di Lapas Kelas IIB Indramayu, Jawa Barat.

Namun, yang bersangkutan terancam diseret kembali ke meja hijau terkait kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU). Kasus tersebut hingga kini masih diproses oleh Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri.

“Berkas perkaranya masih diteliti oleh JPU (Jaksa Penuntut Umum),” ujar Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri, Inspektur Jenderal Whisnu Hermawan pada Kamis, 18 Juli 2024.

Sidang Gazalba Saleh

Jaksa Tuntut Hakim Gazalba Saleh 15 Tahun Penjara di Kasus Korupsinya

Jaksa penuntut umum atau JPU pada KPK meminta majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta, untuk menjatuhkan hukuman penjara selama 15 tahun kepada Gazalba Saleh, dan denda.

img_title
VIVA.co.id
5 September 2024