Kejagung Minta Bareskrim Audit Keuangan Ponpes Al Zaytun untuk Lengkapi Berkas TPPU Panji Gumilang

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Harli Siregar,
Sumber :
  • VIVA.co.id/Foe Peace Simbolon

Jakarta -- Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Badan Reserse Kriminal Polri diminta mengaudit keuangan Yayasan Pondok Pesantren (Ponpes) Al-Zaytun milik Panji Gumilang.

Korban Minta Bareskrim Ungkap Keterlibatan Pelaku Lain di Kasus Pemalsuan Dokumen RUPSLB BSB

Hal itu diminta Kejaksaan Agung. Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Harli Siregar menyebut audit tersebut diperlukan untuk melengkapi berkas perkara tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang bakal diserahkan dari Bareskrim ke Kejagung.

"Bahwa penuntut umum menyatakan supaya diaudit keuangan yayasan. Kenapa, karena ini penting untuk melihat apa? Untuk melihat tempus, apakah masuk dalam kategori tindak pidana asal atau tindak pidana pencucian uang," ujar dia, Jumat, 26 Juli 2024.

Polda Jatim Tangkap 6 Orang Sindikat Judi Online Internasional, Begini Modusnya

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Harli Siregar

Photo :
  • VIVA.co.id/Foe Peace Simbolon

Keperluan audit keuangan yayasan milik Panji Gumilang itu diperlukan saat proses penuntutan ketika kasus naik persidangan. Hal itu guna mengetahui apakah ada indikasi TPPU dalam aliran keluar masuk arus kas. Permintaan audit keuangan adalah berita acara ketiga yang disampaikan jaksa penuntut umum (JPU) yang belum dipenuhi penyidik.

Kata Kejagung Soal Ketua Hakim Kasasi Sepakat Vonis Bebas Ronald Tannur

"Ini sangat penting, karena pasal-pasal yg dipersangkakan adalah pasal terkait TPPU, maka, perlu kepastian," katanya.

Sebelumnya diberitakan, mantan Pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun, Panji Gumilang sudah bebas dari penjara setelah menjalani masa hukuman satu tahun penjara di Lapas Kelas IIB Indramayu, Jawa Barat.

Namun, yang bersangkutan terancam diseret kembali ke meja hijau terkait kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU). Kasus tersebut hingga kini masih diproses oleh Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri.

“Berkas perkaranya masih diteliti oleh JPU (Jaksa Penuntut Umum),” ujar Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri, Inspektur Jenderal Whisnu Hermawan pada Kamis, 18 Juli 2024.

Santri di Boyolali dibakar tamu pesantren

Santri di Boyolali Dibakar Hidup-hidup Tamu Ponpes Gara-gara Dituduh Curi HP

Seorang santri di Boyolali, Jawa Tengah, dibakar oleh tamu yang datang ke pesantren pada Senin, 16 Desember 2024.

img_title
VIVA.co.id
18 Desember 2024