Bareskrim Ungkap Bakal Ada Tersangka Korupsi Proyek Lampu Jalan Tenaga Surya di ESDM
- VIVA/Rahmat Fatahillah Ilham
Jakarta - Penyidik Bareskrim Polri memeriksa belasan orang dalam penyidikan kasus dugaan korupsi proyek Penerangan Jalan Umum Tenaga Surya (PJUTS) di Ditjen Energi Baru Terbarukan dan Konservasi Energi (EBTKE) Kementerian ESDM periode 2020.
"Sementara sudah dipanggil 22, dengan rincian 16 telah dilakukan pemeriksaan, dan ada 6 lagi sudah diagendakan," ucap Wakil Direktur Tindak Pidana Korupsi (Wadirtipikor) Bareskrim Polri, Kombes Arief Adiharsa saat dihubungi pada Jumat, 26 Juli 2024.
Meski begitu, tak dibeberkan identitas puluhan saksi tersebut. Dia berdalih identitas tidak bisa diungkap karena masih dalam proses kepentingan penyidikan yang berlangsung. Namun, dirinya tak menampik jika dari sejumlah saksi yang itu kemungkinan ada yang akan bakal jadi tersangka.
"Sudah banyak kegiatan pemeriksaan dan tindakan lain dalam rangka pengumpulan bukti-bukti. Jika alat bukti sudah memadai dan memenuhi syarat, tentunya akan dilanjutkan dengan proses penetapan tersangka," ujarnya.
Lebih lanjut dia mengatakan, selama proses pemeriksaan belum ada pihak yang menghalangi proses penyidikan. Pihak Kementerian ESDM disebut sudah bersikap kooperatif.
"Sementara belum ada kendala, dan progres masih sesuai dengan perencanaan," ujarnya.
Sebelumnya diberitakan, Kantor Direktorat Jenderal (Ditjen) Energi Baru Terbarukan dan Konservasi Energi (EBTKE) Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) digeledah Direktorat Tindak Pidana Korupsi (Dittipidkor) Badan Reserse Kriminal (Baresrkim) Polri.
Penggeledahan itu dalam rangka proses penyidikan kasus dugaan korupsi pengadaan dan pelaksanaan proyek Penerangan Jalan Umum Tenaga Surya (PJUTS) tahun 2020. Hal itu dibenarkan oleh Wakil Direktur Tindak Pidana Korupsi, Badan Reserse Kriminal Polri, Komisaris Besar Polisi Arief Adiharsa.
“Betul (sedang melakukan penggeledahan),” ujarnya pada Kamis, 4 Juli 2024.