Ketua Pusat PSHT soal Anggotanya Keroyok Polisi: Perguruan Ajarkan Budi Luhur, Kenapa Anarkis?

Ketua Pusat PSHT, Moerdjoko di Markas Polda Jatim di Surabaya.
Sumber :
  • VIVA.co.id/Nur Faishal (Surabaya)

Surabaya – Ketua Pusat Persaudaraan Setia Hati Terate (PSHT), Moerdjoko, menyesalkan aksi anarkis yang dilakukan anggotanya di Kabupaten Jember, Jawa Timur, dan menyebabkan seorang anggota Kepolisian Sektor Kaliwates, Aipda Parmanto Indra Jaya, luka parah. Ia pun mengimbau seluruh warga PSHT tidak mengulangi tindakan yang bertentangan dengan nilai budi luhur yang diajarkan di PSHT dan membuat masyarakat antipati.

Pekerja Proyek Tewas Terlindas, Polisi Jadikan Operator Ekskavator sebagai Tersangka

Moerdjoko mengatakan, sebetulnya tindakan anarkis bukanlah budaya PSHT. Selama ini perguruan menanamkan budi luhur dan kesetiakawanan kepada seluruh anggotanya. Karena itu ia meminta maaf atas insiden pengeroyokan oleh belasan anggota PSHT di Jember.

“PSHT mengajarkan budi luhur, kok. [kenapa] Berbuat anarkis seperti itu, apalagi menentang hukum, melanggar hukum,” kata Moerdjoko usai mengikuti rilis penetapan tersangka kasus pengeroyokan anggota polisi Jember di Markas Kepolisian Daerah Jawa Timur di Surabaya, Kamis, 25 Juli 2024.

Dalam Waktu 2 Bulan, 50 Tersangka Curanmor di Tangerang Kota Dibekuk

Kapolda Jatim merilis 13 tersangka pesilat PSHT keroyok anggota Polres Jember.

Photo :
  • VIVA.co.id/Nur Faishal (Surabaya)

Moerdjoko menuturkan, sebetulnya pihak penyelenggara kenaikan pangkat dan pengesahan di Jember mengantisipasi potensi ketidaktertiban anggota dengan menerjunkan 600-an Pasukan Pengaman PSHT atau Pamter. Awalnya, di lokasi kejadian tidak ada anggota kepolisian. Namun, kenyataan di lapangan kemudian berkata lain. Ada oknum PSHT yang memprovokasi sehingga terjadi pengeroyokan.  

Satu Keluarga di Bekasi Kompak Jualan Narkoba, Akhirnya Ditangkap Polisi

Moerdjoko mengaku peristiwa pengeroyokan oleh anggota PSHT di Kabupaten Jember akan dijadikan sebagai bahan evaluasi untuk pembenahan organisasi sekaligus pembinaan anggota. Soal kasus di Jember, ia menyerahkan sepenuhnya kepada aparat penegak hukum. “Kita serahkan pada proses hukum yang berlaku,” ujarnya.

Sebelumnya, Kepala Polda Jatim Irjen Pol Imam Sugianto menjelaskan bahwa peristiwa pengeroyokan itu terjadi pada Senin, 22 Juli 2024, sekitar pukul 22.00 WIB. Saat itu, Pengurus Cabang PSHT Jember mengadakan kegiatan pengesahan dan kenaikan pangkat di Padepokan PSHT kabupaten setempat. Kegiatan diikuti sekitar 200-an anggota PSHT.

Usai acara, mereka berkonvoi dengan menggunakan sepeda motor. Akibatnya, arus lalu lintas di Simpang Tiga Jalan Hayam Wuruk, Kelurahan/Kecamatan Kaliwates, tersendat. Petugas kepolisian coba menghalau dan meminta peserta konvoi agar membuka akses jalan agar pengendara umum bisa lewat.

Namun, imbauan itu direspons dengan sikap arogan oleh sebagian anggota PSHT peserta konvoi. Saat beberapa anggota polisi menghindar, Aipda Parmanto Indra Jaya tertinggal dan terus coba membubarkan aksi konvoi yang menumpuk di jalan. Karena terprovokasi, beberapa oknum anggota PSHT kemudian mengeroyok Aipda Parmanto hingga ia terluka parah.

Usai insiden itu, kepolisian bergerak dan berhasil menangkap 22 anggota PSHT. Mereka kemudian dibawa ke Markas Polda Jatim dan diperiksa oleh tim penyidik dari Direktorat Reserse Kriminal Umum. Setelah mengantongi dua alat bukti cukup, penyidik kemudian menetapkan 13 anggota PSHT yang diduga terlibat pengeroyokan sebagai tersangka.

Irjen Imam mengatakan, 2 di antara 13 tersangka adalah anak di bawah umur. Ke-13 tersangka itu ialah KNH (26), ARA (19), MAN (21), RAD (21), SLR (19), YAD (24), DAP (20), MYB (21), AB (21), AF (19) dan MVR (20). Adapun tersangka utama kasus ini ialah KNH yang berperan memprovokasi tersangka lain untuk melakukan pengeroyokan.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya