Akun Instagram PN Surabaya Digeruduk Netizen Gegara Putus Bebas Ronald Tannur

Akun Instagram PN Surabaya diserbu netizen gegara putus bebas Gregorius Ronald Tannur.
Sumber :
  • VIVA.co.id/Nur Faishal (Surabaya)

Surabaya – Ribuan netizen ramai-ramai menyerbu akun Instagram milik Pengadilan Negeri Surabaya, @pn_surabaya setelah memutus bebas terdakwa Gregorius Ronald Tannur dalam perkara dugaan pembunuhan dan atau penganiayaan yang menyebabkan Dini Sera Afriyanti tewas. Perkara tersebut disorot luas karena terdakwa merupakan anak dari eks anggota DPR, Edward Tannur.

Sedikitnya 12 postingan di akun Instagram PN Surabaya yang dikomentari netizen terkait putusan bebas Ronald Tannur, postingan dari tanggal 9 Juli. Nadanya sama, menyindir dan mengkritik vonis bebas Ronald Tannur dengan gaya satir. Tapi yang paling diserbu netizen ialah postingan terbaru yang diunggah pada Rabu, 24 Juli 2024.

Terdakwa Gregorius Ronald Tannur di PN Surabaya.

Photo :
  • VIVA.co.id/Nur Faishal (Surabaya)

Foto yang diposting akun Instagram PN Surabaya itu ialah menggambarkan suasana perdamaian dalam proses mediasi. Tidak berkaitan dengan sidang perkara Ronald Tannur. Pantauan VIVA hingga Kamis, 25 Juli 2024, malam sekitar 21.00 WIB, postingan tersebut mendulang 1.824 komentar. Adapun yang mengeklik suka Cuma 34 akun.

Ada komentar yang agak serius. “Udah ada bukti dia melindas masih aja kagak cukup bukti. Berapa uang keluar untuk masalah ini sampai nyawa orang kagak berharga ngeri2 juga nih pengadilan,” tulis akun @chingkariak.

Ada pula komentar yang bernada satir. “Kuli bangunan dipaksa ngaku, anak DPR dipaksa bebas ya pak?,” sindir akun @almaaa244.

Bahkan kalangan artis dan tokoh juga menyoroti putusan bebas Ronald Tannur tersebut. Di antaranya diutarakan Rieke Diah Pitaloka di akun TikToknya. “Ada berita yang membuat saya sebenarnya muak banget,” ujarnya dalam video TikTok yang menyertakan gambar berita putusan bebas dengan foto terdakwa Ronald Tannur.

“Feelingku ada indikasi kuat ada sesuatu yang janggal, enggak bener. Keputusan Pengadian Negeri Surabaya 27 Juli 2024 terhadap Gregorius Ronald Tannur, katanya sih anak seorang anggota DPR RI. Ketua Majelis Hakim yang bernama Erintuah Damanik membebaskan terdakwa dari segala dakwaan jaksa penuntut umum,” ujar pemeran Oneng tersebut.

Tom Lembong Akan Dihadirkan di Sidang Praperadilan, Jaksa: Tak Ada Keharusan Tersangka Hadir

VIVA sudah berusaha meminta penjelasan dan tanggapan Humas PN Surabaya Alex Madan melalui sambungan telepon genggam maupun pertanyaan yang diajukan melalui pesan WhatsApp, terkait serbuan netizen di akun Instagram PN Surabaya maupun soal putusan majelis hakim dalam perkara Ronald Tannur. Namun, hingga berita ini selesai ditulis, ia belum menanggapi.

Diberitakan sebelumnya, majelis hakim Pengadilan Negeri Surabaya menjatuhkan vonis bebas terhadap terdakwa Ronald Tannur dalam perkara pembunuhan dan atau penganiayaan yang menyebabkan pacar terdakwa, Dini Sera Afriyanti, meninggal dunia. Vonis bebas itu dibacakan hakim dalam sidang di PN Surabaya, Rabu, 24 Juli 2024.

Sering Dijodoh-jodohkan dengan Sarwendah, Ini Tanggapan Betrand Peto

Perkara Ronald Tannur bermula dari kehebohan di dunia maya tentang dugaan penganiayaan yang menyebabkan tewasnya Dini Sera Afriyanti beberapa bulan lalu. Dini tewas usai menikmati malam bersama Ronald di tempat hiburan di kawasan Jalan Mayjen Jonosewojo, Lakarsantri, Kota Surabaya, Jawa Timur, pada Rabu, 4 Oktober 2023, malam.

Hakim Akan Hadirkan Tom Lembong di Sidang Praperadilan Secara Daring

Saat itu, beredar di media sosial korban bertengkar dengan Ronald Tannur usai berpesta di tempat hiburan malam. Pertengkaran itu terjadi sampai di lokasi mobil anak eks anggota DPR dari PKB, Edward Tannur, itu diparkir. Sebagian tubuh korban sempat terserempet mobil Ronald. Korban kemudian dibawa Ronald ke apartemennya dan di sana tak sadarkan diri. Korban dinyatakan meninggal dunia setelah dibawa ke rumah sakit.

Ririe Fairus

Pernikahan Nissa Sabyan dan Ayus Ramai ke Publik, Netizen Kompak Kuatkan Ririe Fairus

Kabar mengenai pernikahan Nissa dengan Ayus dibenarkan oleh Kepala KUA Kecamatan Pondok Gede, Drs H Ahmad Sumroni.

img_title
VIVA.co.id
22 November 2024