Intip Harta Kekayaan Hakim Erintuah Damanik yang Bebaskan Ronald Tannur

Hakim Erintuah Damanik
Sumber :
  • Foto: Antara

Jakarta – Erintuah Damanik merupakan Ketua Majelis Hakim yang memimpin jalannya sidang anak seorang eks anggota  DPR RI RI Edward Tanur, yakni Gregorius Ronald Tannur.

KPK Ralat, Kasus Korupsi CSR Bank Indonesia Ternyata Belum Ada Tersangka

Terdakwa Gregorius Ronald Tannur divonis bebas oleh hakim Erintuah Damanik lantaran dinilai tidak terbukti melakukan pembunuhan kepada kekasihnya Dini Sera Afriyanti.

“Menyatakan terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan sebagaimana dalam dakwaan pertama Pasal 338 KUHP atau kedua Pasal 351 ayat (3) KUHP atau ketiga Pasal 359 KUHP dan 351 Ayat (1) KUHP," kata Erintuah di ruang sidang PN Surabaya, Rabu 24 Juli 2024.

Juru Bicara KPK Bilang Harusnya Yasonna Beri Tahu Penyidik kalau Tahu Keberadaan Harun Masiku

Di luar tugasnya sebagai hakim, Erintuah Damanik memiliki harta kekayaan yang cukup signifikan. Berdasarkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) yang dilaporkannya ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Harta Kekayaan Hakim Erintuah Damanik

Elite Gerindra Respons Kabar Anggota DPR Jadi Tersangka Korupsi CSR BI

Melansir dari Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) KPK, pada laporan terakhir 16 Januari 2023, ia melaporkan total harta kekayaannya mencapai Rp 8.055.000.000 atau Rp 8,055 miliar.

Pria berdarah batak yang lahir di Pematangsiantar, 24 Juli 1961 itu memiliki enam aset properti (tanah dan bangunan) yang tersebar di wilayah Pontianak, Merangin, Simalungun dan Semarang yang totalnya Rp 3,14 miliar, berikut rinciannya:

  1. Tanah seluas 298 m2 di Kab/Kota Merangin: Rp 50 juta
  2. Tanah seluas 454 m2 di Kab/Kota Pontianak: Rp 50 juta
  3. Tanah seluas 11.573 m2 di Kab/Kota Simalungun dari warisan: Rp 700 juta
  4. Tanah dan bangunan seluas 213 m2/150 m2 di Kab/Kota Pontianak: Rp 750 juta
  5. Tanah dan bangunan seluas 208 m2/118 m2 di Kab/Kota Semarang: Rp 1,4 miliar
  6. Tanah dan bangunan seluas 144 m2/180 m2 di Kab/Kota Merangin: Rp 190 juta

Erintuah Damanik juga memiliki empat kendaraan yang terdiri dari mobil dan sepeda motor total senilai Rp 781 juta, rinciannya sebagai berikut:

  1. Mobil Toyota Kijang Innova 2007: Rp 75 juta
  2. Motor Yamaha Mio 2014 dari hibah: Rp 6 juta
  3. Mobil Toyota Fortuner 2018: Rp 375 juta
  4. Mobil Honda CR-V 2018: Rp 325 juta

Selain itu, pria yang berprofesi sebagai hakim di PN Surabaya itu berdasarkan laporan LHKPN KPK memiliki harta bergerak lainnya senilai Rp 634 juta dan ia juga memiliki kas & setara kas Rp 3,5 miliar.

Sehingga total harta kekayaan Erintuah Damanik secara keseluruhan mencapai Rp 8,055 miliar.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya