Yosep Berkaca-kaca Usai Divonis 20 Tahun Penjara Terbukti Bunuh Istri dan Anak

Yosep Berkaca-kaca Usai Divonis 20 Tahun Penjara Terbukti Bunuh Istri dan Anak
Sumber :
  • VIVA.co.id/Adi Suparman (Bandung)

Subang - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Subang menjatuhkan hukuman 20 tahun penjara kepada Yosep Hidayah, karena terbukti bersalah telah membunuh istri dan anaknya di Kampung Ciseuti Desa Jalan Cagak, Kabupaten Subang, Jawa Barat.

Jadi Tangan Kanan Korban, Kuli Bangunan yang Tega Bunuh dan Cor Bosnya Sampai Dikasih PIN ATM

"Terdakwa secara sah dan meyakinkan bersalah, melakukan perencanaan pembunuhan terhadap Tuti Suhartini dan Amelia Mustika Ratu. Oleh karenanya divonis 20 tahun penjara," ujar Ketua Majelis Hakim Persidangan, Ardi Wijayanto pada Kamis, 25 Juli 2024.

Yosep Berkaca-kaca Usai Divonis 20 Tahun Penjara Terbukti Bunuh Istri dan Anak

Photo :
  • VIVA.co.id/Adi Suparman (Bandung)
Aksi Kuli Bangunan di Pulogadung: Sakit Hati, Bunuh dan Cor Mayat Bos Ruko hingga Kuras Rekening

Ardhi menjelaskan bahwa Yosep melanggar pasal pembunuhan berencana yaitu Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 Ayat (1), dan dakwaan subsidair Pasal 338 KUHP, juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 tentang pembunuhan.

Adapun, untuk vonis tersebut lebih ringan daripada tuntutan JPU, di mana Yosep Hidayah dituntut seumur hidup. "Terdakwa bersikap sopan selama di persidangan, dan tidak pernah dihukum sebelumnya," kata Ardhi.

Siasat Kuli Bangunan Agar Tak Dicurigai Sebagai Pembunuh Bos Ruko

Sementara itu, terdakwa Yosep tidak menerima putusan dari hakim dan menuduh semua pihak yang terlibat. "Semuanya zalim pada saya," teriak Yosep usai jalani putusan.

Ia menilai, putusan majelis hakim masih terpaku pada keterangan lain yaitu Muhamad Ramdhanu (Danu). "Saya enggak pernah bertemu Danu, semua keterangan itu kebohongan. Saya ajukan banding atas putusan ini," tegas Yosep.

Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi

Gubernur Jabar Dedi Mulyadi Ubah Jam Kerja ASN di Bulan Ramadan, Berangkat Beres Salat Subuh

Seluruh aparatur sipil negara Pemda Provinsi Jawa Barat ngantor lebih awal selama bulan Ramadan, yakni pukul 6.30 WIB harus sudah di kantor atau presensi.

img_title
VIVA.co.id
1 Maret 2025
img-logo
img-logo

Bantu kami untuk memperbaiki kualitas siaran TvOne dengan mengisi survey berikut