Blokir 2,6 Juta Situs Judi Online, Kominfo Klaim Selamatkan Uang Rakyat Rp45 Triliun
- VIVA.co.id/Rahmat Fatahillah Ilham
VIVA – Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Budi Arie Setiadi menyampaikan pihaknya telah memblokir 2,6 juta situs judi online dalam periode 17 Juli 2023 - 23 Juli 2024.
Budi Arie menilai pemblokiran itu bisa menghambat transaksi judi online di Indonesia ratusan triliunan. Sebab, dari perputaran uang judi online sebesar Rp327 triliun pada 2023 bisa meningkat Rp900 triliun jika tidak dilakukan pencegahan.
"Nah, hingga saat ini kami sudah melakukan banyak langkah-langkah, khususnya Kominfo dengan menutup 2.625.000 lebih situs judi online. Jadi dari tanggal 17 Juli 2023 hingga 23 Juli 2024," kata Budi di kantornya, Kamis, 25 Juli 2024.
Dia juga mengklaim bahwa pihaknya telah berhasil menyelamatkan keuangan Rp45 triliun setelah memblokir 2,6 juta situs judi online tersebut.
"Apa yang kami lakukan ini mampu menahan hingga 50 persen dari kemungkinan dampak judi online. Kalau dalam angka kita mampu menyelamatkan atau menahan orang bermain judi hingga senilai Rp45 triliun," tutur dia.
Di sisi lain, Budi mengajak partisipasi masyarakat dan berkolaborasi lintas sektor untuk memberantas judi online. Sebab, judi online termasuk dalam kategori
tindak pidana siber atau yang dikenal sebagai extra territorial crime atau lintas negara.
“Karena itulah tentunya kolaborasi antar pelaku kepentingan lintas sektor dalam dan luar negeri sangat dibutuhkan,” kata Budi.
Budi memastikan, selama ini Kementerian Kominfo telah melaksanakan tugas dan wewenang sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku dengan melakukan pemutusan akses konten judi online. Namun aksi tersebut, masih diperlukan langkah-langkah afirmatif lain untuk memberantas judi online.
“Kominfo cuma bisa memutus akses judinya, sehingga aspek edukasi hingga penegakan hukum termasuk ekosistem perbankan juga harus terlibat sama-sama aktif memberantas judi online,” pungkasnya.
Sebagai informasi, Kemkominfo melalui Direktorat Jenderal Aplikasi Informatika (Aptika) telah melakukan pemblokiran 573 akun e-wallet terkait judi online kepada Bank Indonesia.
Lebih lanjut, Budi menuturkan bahwa Kemenkominfo turut melakukan permohonan pemblokiran 6.700 rekening bank terkait judi online kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sejak September 2023–23 Juli 2024.