Muhammadiyah Terima Kelola Izin Tambang, MUI: Pemerintah Ingin Balas Budi ke Ormas

Ketua Umum MUI, Anwar Iskandar.
Sumber :
  • VIVA.co.id/Rahmat Fatahillah Ilham

Jakarta - Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI), Anwar Iskandar merespons Muhammadiyah yang menerima izin usaha pertambangan (IUP). Menurutnya, pemerintah ingin membalas budi terhadap ormas-ormas yang berjasa kepada bangsa dan negara. 

Pelamar CPNS 2024 Capai 3,2 Juta, Ini 10 Instansi Paling Diminati

"Ya secara filosofis kan baik, jadi pemerintah itu ingin membalas budi kepada ormas-ormas yang nyata-nyata telah berjasa kepada negara ini, terutama perang kemerdekaan dulu. Oleh karena itu, kemudian dibuatlah PP yang memungkinkan ormas yang telah berjasa kepada bangsa dan negara ini mendapat konsesi," ujar Anwar di Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) pada Kamis, 25 Juli 2024.

Ketua Umum MUI, Anwar Iskandar.

Photo :
  • VIVA.co.id/Rahmat Fatahillah Ilham
Terkuak, 2 Anggota Ormas yang Obrak-Abrik Toko Buah di Jakbar Mabuk saat Kejadian

Di sisi lain, Anwar mengingatkan bahwa setiap ormas yang menerima izin pengelolaan tambang untuk tidak merusak lingkungan. 

"Menurut saya, yang penting jangan sampai merusak lingkungan. Lingkungan harus tetap terjaga. Oleh karena itu, ada aturan yang mewajibkan para pengelola itu kemudian bisa mengembalikan lagi dengan baik," kata Anwar. 

Dua Anggota Ormas yang Obrak-abrik Toko Buah di Jakbar Terancam 5 Tahun Penjara, Pelaku Mabuk

Selain itu, Anwar juga menegaskan bahwa peraturan yang menginzinkan ormas mengelola tambang jangan sampai berimbas kepada masyarakat. Terutama, kata dia, jangan sampai membuat miskin masyarakat.

"Yang kedua, tidak merugikan masyarakat sekitar, jangan sampai membuat miskin masyarakat sekitar tambang itu. Dua hal itu yang perlu dijaga," tutur Anwar.

Pimpinan Pusat atau PP Muhammadiyah mengaku telah memutuskan menerima izin usaha pertambangan atau IUP. Izin pengelolaan tambang itu ditawarkan oleh pemerintah kepada ormas keagamaan.

Sebelumnya, PBNU juga telah menerimanya. Aturan pemberian ini diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 76 tahun 2024 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 70 tentang Pengalokasian Lahan bagi Penataan Investasi.

"Sudah diputuskan dalam rapat pleno PP Muhammadiyah, sudah menyetujui," kata Pengurus Pimpinan Pusat Muhammadiyah, Anwar Abbas dikutip Kamis, 25 Juli 2024. 

Anwar melanjutkan, persetujuan menerima IUP untuk ormas keagamaan itu berisi sejumlah catatan. Bunyi catatan itu, kata dia, jika Muhammadiyah memutuskan menerima dan mengelola tambang, maka pengelolaan harus dilakukan dengan menjaga lingkungan. 

"Saya tahu Muhammadiyah jadi terima, tapi tolong masalah lingkungan dampaknya diminimalisir," ujarnya.

Selain menjaga lingkungan, Muhammadiyah harus menjaga hubungan baik dengan masyarakat yang terdampak oleh tambang tersebut. 

Sebab itu, mantan Sekretaris Jenderal Majelis Ulama Indonesia (MUI) ini mengatakan, jika harus mengelola tambang, Muhammadiyah harus menjaga hubungan baik dengan masyarakat setempat. Dia meminta masyarakat sekitar pertambangan jangan mengedepankan emosi. 

“Di situ juga ada hitung-hitungannya. Rapat tersebut berlangsung sekitar dua pekan lalu,” imbuhnya.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya