Alasan Hakim Bebaskan Ronald Tannur: Korban Dini Meninggal Akibat Alkohol

Sidang perkara pembunuhan dengan terdakwa Gregorius Ronald Tannur di PN Surabaya.
Sumber :
  • VIVA.co.id/Nur Faishal (Surabaya)

Surabaya – Majelis Hakim Pengadilan Negeri Surabaya menjatuhkan vonis bebas terhadap terdakwa Gregorius Ronald Tannur dalam perkara pembunuhan dan atau penganiayaan yang menyebabkan pacarnya, Dini Sera Afriyanti, tewas. Hakim beralasan, korban meninggal karena alkohol, bukan disebabkan penganiayaan oleh terdakwa Ronald.

Terpidana Kasus Korupsi Diminta Bayar Uang Rokok Rp300 Ribu oleh Petugas Rutan KPK

Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Surabaya Putu Arya Wibisana mengungkapkan, ada dua hal yang dijadikan pertimbangan hakim dalam putusannya yang membebaskan Ronald dari seluruh dakwaan.

“Pertama, dalam pertimbangan majelis hakim di PN Surabaya itu menyatakan tidak ada saksi yang menyatakan satu pun penyebab kematian dari korban Dini. Kedua, itu penyebab kematiannya, dari pertimbangan yang diambil oleh majelis hakim, adalah bahwa korban itu meninggal akibat dari alkohol yang berada di dalam lambung korban,” ungkap Putu.

Hakim Bongkar Bobroknya Lapas Sukamiskin dan Cibinong di Kasus Pungli Rutan KPK

Anak DPR, Gregorius Ronald Tannur yang diduga aniaya perempuan hingga tewas

Photo :
  • Tiktok

Putu mengatakan, jaksa penuntut umum (JPU) sudah berupaya optimal membuktikan perbuatan terdakwa sebagai pasal-pasal yang diterapkan dalam surat dakwaan dan tuntutan. Bukti-bukti juga disertakan, di antaranya surat visum et revertum (VER) yang menunjukkan adanya luka di hati korban akibat dari benda tumpul.

3 Hakim yang Vonis Bebas Ronald Tannur Dipecat, DPR: Langkah Positif Berikan Efek Jera

Alat bukti lainnya yang disertakan di persidangan, lanjut Putu, ialah rekaman video CCTV yang memperlihatkan korban ketika terlindas mobil terdakwa yang menyebabkan korban luka parah. “Sesuai petunjuk bagi hakim sebenarnya [rekaman CCTV] bisa digunakan untuk melihat kembali berdasarkan dari saksi walaupun tidak ada yang melihat,” ujar Putu.

Namun, dua alat bukti diabaikan oleh majelis hakim sehingga terdakwa Ronald Tannur dinyatakan tidak bersalah. Menurut Kepala Seksi Tindak Pidana Umum Kejari Surabaya Ali Prakosa, rekaman CCTV saat korban dilindas mobil terdakwa itu cukup kuat untuk membuktikan bahwa terdakwa bersalah.

Atas alasan itulah jaksa kemudian secara tegas menyatakan akan mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung atas vonis bebas yang diterima Ronald Tannur dari majelis hakim PN Surabaya.

“Dengan alat bukti yang ada penuntut umum optimis upaya hukum kasasi yang diajukan dapat meyakinkan hakim agung untuk menyatakan terdakwa bersalah sesuai dengan dakwaan yg diajukan,” ujar Ali.

Perkara Ronald Tannur bermula dari kehebohan di dunia maya tentang dugaan penganiayaan yang menyebabkan tewasnya Dini Sera Afriyanti beberapa bulan lalu. Dini tewas usai menikmati malam bersama Ronald di tempat hiburan di kawasan Jalan Mayjen Jonosewojo, Lakarsantri, Kota Surabaya, Jawa Timur, pada Rabu, 4 Oktober 2023, malam.

Saat itu, beredar di media sosial korban bertengkar dengan Ronald Tannur usai berpesta di tempat hiburan malam. Pertengkaran itu terjadi sampai di lokasi mobil anak eks anggota DPR dari PKB, Edward Tannur, itu diparkir. Sebagian tubuh korban sempat terlindas mobil Ronald saat pertengkaran berlangsung.

Korban kemudian dibawa Ronald ke apartemennya dan di sana korban tak sadarkan diri. Korban dinyatakan meninggal dunia setelah dibawa ke rumah sakit.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya