Ini Hal yang Disoroti Kejagung Atas Putusan Agak Lain Kasus Ronald Tannur

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung (Kejagung), Harli Siregar
Sumber :
  • VIVA.co.id/Foe Peace Simbolon

Jakarta -- Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Harli Siregar menyinggung soal pengaruh alkohol yang jadi salah satu pertimbangan majelis hakim membebaskan Gregorius Ronald Tannur (GRT), anak anggota Fraksi PKB DPR RI Edward Tannur, dalam perkara pembunuhan terhadap Dini Sera Afriyanti (29).

"Alkohol apa bisa membuat orang meninggal? Kan harus ada dipicu dengan yang lain. Namanya orang dilindas, misalnya dia sudah minum alkohol tapi yang kita dakwakan soal melindasnya. Membunuhnya," kata dia, Kamis, 25 Juli 2024.

Dia mempertanyakan atas langkah majelis hakim soal putusan ini. Harli mengatakan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) sudah memberikan kamera CCTV (closed circuit television) penganiayaan Sera.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Harli Siregar,

Photo :
  • VIVA.co.id/Foe Peace Simbolon

"Justru menurut kita kalau hakim hanya mempertimbangkan kematian korban itu hanya karena efek alkohol sangat sumir," ucapnya.

Harli pun menyoroti soal bantuan pernafasan yang dilakukan terdakwa pada  Sera. Kata dia, ada mens rea atau niat jahat Ronald Tannur melakukan penganiayaan terhadap Sera. Atas hal ini, Harli mengatakan vonis bebas Ronald Tannur tidak adil. Maka dari itu kasasi bakal dilakukan.

"Yang paling miris, dakwaan itu tidak hanya pembunuhan tapi banyak lapisnya tapi gak ada yang kena. Menampar memukul itu kan sudah bagian dari penganiayaan dan jaksa sudah berupaya, kita tuntut 12 tahun," ujarnya.

Sebelumnya diberitakan, Kejaksaan Agung (Kejagung) mengajukan kasasi terkait vonis bebas terhadap Gregorius Ronald Tannur (GRT), anak Anggota Fraksi PKB DPR RI Edward Tannur, dalam perkara pembunuhan terhadap Dini Sera Afriyanti (29). Kejagung bahkan menyebut putusan ini agak lain.

DPR Sebut Kasus Polisi Tembak Polisi di Sumbar Brutal dan Sangat Ekstrem

"Jadi memang kita harus kasasi itu, karena melihat fakta-fakta persidangan dan pertimbangan hakim itu nampaknya tidak tepat," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Harli Siregar, Kamis, 25 Juli 2024.

Dia mengungkapkan, semua bukti sudah diajukan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Salah satunya adalah keberadaan kamera CCTV (closed circuit television). Tapi, terdakwa malah divonis bebas. Harli menyoroti keputusan majelis hakim itu.

Tiga Ahli Paparkan Kejanggalan Hukum di Persidangan Peninjauan Kembali Alex Denni
Kasat Reskrim Polresta Tangerang, Kompol Arief N Yusuf

Polisi Ungkap Peran Komplotan Pelaku Pembunuhan Pengemudi Ojek Pangkalan

Pelaku membawa kabur motor dan ponsel korban.

img_title
VIVA.co.id
24 November 2024