Hakim Vonis Bebas Ronald Tannur, DPR Harap Jaksa Banding Demi Keadilan Buat Korban

Terdakwa Gregorius Ronald Tannur di PN Surabaya.
Sumber :
  • VIVA.co.id/Nur Faishal (Surabaya)

Jakarta - Wakil Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman menyampaikan keprihatiannya atas vonis hakim yang membebaskan Gregorius Ronald Tannur, terdakwa kasus pembunuhan.  

Haris Rusly Moti: PPN 12 Persen Produk PDIP Sebagai Ruling Party

“Kami sangat prihatin sekali dengan vonis bebas terhadap saudara G Ronnald Tannur. Kalau saya mengikuti kasusnya melihat videonya, menurut saya, semestinya majelis hakim bisa menerapkan prinsip kesengajaan dengan sadar kemungkinan atau dolus eventualis,” kata Habiburokhman kepada awak media, Kamis, 25 Juli 2024.

“Jadi walaupun yang bersangkutan tidak berniat membunuh, tapi seharusnya sadar kalau kemungkinan karena perbuatannya maka korban bisa meninggal dunia,” ujarnya.

Masa Reses DPR, Once Mekel Datangi Dapil Serap Aspirasi Soal KJP hingga Kartu Lansia

Wakil Ketua Umum Partai Gerindra, Habiburokhman

Photo :
  • Istimewa

Ditekankan Politikus Gerindra itu, hal itu menjadi persoalan penting dalam putusan tersebut. Dia juga berharap tim jaksa melakukan upaya hukum terhadap keputusan hakim tersebut. 

Eks Ketua KPK Nawawi Pomolango jadi Ketua PT Banjarmasin, Albertina Ho Wakil Ketua PT Banten

“Dan kita sama-sama kawal pengadilan tingkat banding. Agar korban almarhumah bisa mendapatkan keadilan,” imbuhnya. 

Sebelumnya, Majelis Hakim membeberkan pertimbangan membebaskan anak mantan anggota Dewan Edward Tannur. 

Dalam amar putusan yang dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim Erintuah Damanik, menyatakan bahwa Ronald Tannur dianggap tidak terbukti secara sah dan meyakinkan tak bersalah atas pembunuhan maupun penganiayaan yang menyebabkan tewasnya Dini.

"Terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan sebagaimana dalam dakwaan pertama pasal 338 KUHP atau kedua Pasal 351 ayat (3) KUHP Atau ketiga Pasal 359 KUHP dan 351 ayat (1) KUHP,” kata Erintuah Damanik di PN Surabaya, Rabu, 24 Juli 2024.

Erintuah Damanik menyebut terdakwa Ronald Tannur masih berupaya melakukan  pertolongan di saat korban kritis. Saat itu terdakwa sempat membawa korban ke rumah sakit untuk mendapatkan pertolongan.

Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ahmad Muzzaki menuntut terdakwa selama 12 tahun penjara. Ia dituntut tinggi lantaran dianggap terbukti dalam dakwaan pertama yakni Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan.

Diketahui, Dini Sera Afriyanti, 29, tewas usai dugem bersama teman kencannya Gregorius Ronald Tannur di salah satu tempat hiburan malam yang ada di Jalan Mayjen Jonosewejo, Lakarsantri, Surabaya pada Rabu malam, 4 Mei 2024.

Dalam dakwaan yang dibacakan oleh JPU dari Kejaksaan Negeri Surabaya, M Darwis, anak dari eks anggota DPR RI Fraksi PKB Edward Tannur itu dijerat Pasal 338 KUHP atau kedua Pasal 351 ayat (3) KUHP Atau ketiga Pasal 359 KUHP dan 351 ayat (1) KUHP.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya