Komisi Yudisial Buka Peluang Periksa Hakim yang Bebaskan Ronald Tannur

Gedung Komisi Yudisial
Sumber :
  • VIVA/Rahmat Fatahillah Ilham

Jakarta – Komisi Yudisial (KY) membuka peluang untuk menerjunkan tim investigasi dalam memeriksa putusan Pengadilan Negeri Surabaya (PN Surabaya) soal vonis bebas Gregorius Ronald Tannur.

Juru Bicara KY, Mukti Fajar Nur Dewata mengatakan peluang tim investigasi yang dibentuk itu untuk membuat terang dugaan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku hakim (KEPPH) pada vonis PN Surabaya itu.

"Walau KY tidak bisa menilai suatu putusan, tetapi sangat memungkinkan bagi KY untuk menurunkan tim investigasi, serta mendalami putusan tersebut  guna melihat apakah ada dugaan pelanggaran KEPPH," ujar Mukti dalam keterangannya, Kamis, 25 Juli 2024.

Gedung Komisi Yudisial di Jakarta

Photo :
  • Google Map

Mukti juga menyebutkan vonis bebas terhadap anak anggota non-aktif DPR RI fraksi PKB, Edward Tannur itu telah menimbulkan gejolak di tengah masyarakat. Pasalnya, dari yang awalnya dituntut 12 tahun oleh JPU, kini telah dibebaskan dari segala tuntutan.

Oleh sebab itu, Mukti mempersilakan kepada publik agar membuat laporan terkait dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh Hakim PN Surabaya yang memutus perkara Ronald Tannur.

"KY juga mempersilakan kepada publik untuk melaporkan dugaan pelanggaran kode etik hakim jika ada bukti-bukti pendukung agar kasus tersebut dapat ditindaklanjuti sesuai prosedur berlaku," tutur dia.

Sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya menjatuhkan vonis bebas terhadap Gregorius Ronald Tannur dari segala dakwaan pembunuhan atas mendiang Dini Sera Afriyanti (29). Hakim menyatakan anak eks anggota DPR RI dari PKB Edward Tannur itu tak terbukti melakukan pembunuhan.

Kasus Suap Hakim Bebaskan Ronald Tannur, Edward Tannur Diduga Ikut Terlibat

Vonis tersebut dibacakan Ketua Majelis Hakim Erintuah Damanik dalam sidang yang digelar di PN Surabaya, Jalan Raya Arjuno, Rabu, 24 Juli 2024. 

“Menyatakan terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan sebagaimana dalam dakwaan pertama Pasal 338 KUHP atau kedua Pasal 351 ayat (3) KUHP atau ketiga Pasal 359 KUHP dan 351 Ayat (1) KUHP," kata Eriantuh di ruang sidang.

Zarof Ricar Disebut Sudah Jadi Makelar Kasus Sejak 2012, MA Blak-blakan Begini

Dengan demikian, majelis hakim memerintahkan jaksa untuk segera membebaskan Ronald Tannur dari dalam tahanan setelah putusan dibacakan. "Memerintahkan untuk membebaskan terdakwa segera setelah putusan ini dibacakan," ujar Hakim Erintuah.

Majelis hakim punya beberapa alasan pertimbangan yang dijadikan acuan terkait putusan bebasnya Gregorius Ronald. Selain tak ditemukannya bukti di fakta persidangan, terdakwa juga disebut hakim melakukan upaya pertolongan terhadap korban di saat masa kritis.

Kasus Suap Penanganan Perkara Ronald Tannur Dinilai Coreng Sistem Peradilan RI

Ilustrasi gambar : Hukum

Photo :
  • vstory

Mendengar vonis bebas dari hakim, terdakwa Ronald Tannur langsung menangis haru. Menurutnya, Tuhan sudah perlihatkan kuasanya dengan putusan yang dinilai adil tersebut. “Yang penting Tuhan yang membuktikan," katanya.

Meski terdakwa Ronald diputus bebas oleh hakim, jaksa tak langsung menyatakan kasasi atas vonis tersebut. Dalam hukum, biasanya jaksa akan melakukan upaya hukum ke tingkat berikutnya bila di pengadilan tingkat pertama tak mampu buktikan dakwaannya.

“Pikir-pikir, Yang Mulia,” kata Jaksa Penuntut Umum Ahmad Muzakki.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya