Sahroni soal Hakim Vonis Bebas Ronald Tannur: Hakimnya Sakit!

Bendahara Umum Partai Nasdem, Ahmad Sahroni
Sumber :
  • DPR RI

VIVA –   Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Ahmad Sahroni buka suara soal vonis bebas yang dijatuhkan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Surabaya terhadap Gregorius Ronald Tannur atas kasus pembunuhan mendiang Dini Sera Afriyanti. Sahroni menyebut, hakim yang menjatuhkan vonis itu sakit.

Fakta Kasus Siswi SMP Tewas Dibunuh dan Diperkosa, Jasadnya Ditemukan di Kuburan China

"Terkait dengan putusan Pengadilan Negeri Surabaya, saya sudah sampaikan kemarin ini hakimnya sakit," kata Sahroni kepada wartawan di Nasdem Tower, Jakarta Pusat, Kamis, 25 Juli 2024.

"Mungkin dia enggak punya anak, seorang anak perempuan yang bisa merasakan bagaimana perempuan ini diperlakukan tidak selayaknya, yang herannya jaksa penuntut umum sudah melayangkan 12 tahun penjara tapi hakim memutuskan bebas," sambungnya.

Pelaku Utama Pembunuhan dan Pemerkosaan Siswi SMP di Palembang Sempat Ikut Yasinan

Terdakwa Gregorius Ronald Tannur di PN Surabaya.

Photo :
  • VIVA.co.id/Nur Faishal (Surabaya)

Sahroni mengatakan semua pihak harus membuka mata atas vonis bebas yang dijatuhkan hakim. Sebab, kasus yang dilakukan terdakwa yakni penganiyaan hingga membuat korban meninggal dunia sangat fatal.

Kasus Siswi SMP Dibunuh di Palembang: Pelaku Utama Ditahan, Tiga Lainnya Direhabilitasi

"Nah ini lah yang saya bilang hakim ini sakit, maka para pihak harus memberikan satu sumbangsih untuk periksa hakimnya secara menyeluruh, apa yang terjadi diputuskan yang bersangkutan bebas," tutur dia.

Sebelumnya diberitakan, Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya menjatuhkan vonis bebas terhadap Gregorius Ronald Tannur dari segala dakwaan pembunuhan atas mendiang Dini Sera Afriyanti (29). Hakim menyatakan anak eks anggota DPR RI dari PKB Edward Tannur itu tak terbukti melakukan pembunuhan.

Vonis tersebut dibacakan Ketua Majelis Hakim Erintuah Damanik dalam sidang yang digelar di PN Surabaya, Jalan Raya Arjuno, Rabu, 24 Juli 2024. 

“Menyatakan terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan sebagaimana dalam dakwaan pertama Pasal 338 KUHP atau kedua Pasal 351 ayat (3) KUHP atau ketiga Pasal 359 KUHP dan 351 Ayat (1) KUHP," kata Eriantuh di ruang sidang.

Dengan demikian, majelis hakim memerintahkan jaksa untuk segera membebaskan Ronald Tannur dari dalam tahanan setelah putusan dibacakan. "Memerintahkan untuk membebaskan terdakwa segera setelah putusan ini dibacakan," ujar Hakim Erintuah.

Majelis hakim punya beberapa alasan pertimbangan yang dijadikan acuan terkait putusan bebasnya Gregorius Ronald. Selain tak ditemukannya bukti di fakta persidangan, terdakwa juga disebut hakim melakukan upaya pertolongan terhadap korban di saat masa kritis.

Mendengar vonis bebas dari hakim, terdakwa Ronald Tannur langsung menangis haru. Menurutnya, Tuhan sudah perlihatkan kuasanya dengan putusan yang dinilai adil tersebut. “Yang penting Tuhan yang membuktikan," katanya

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya