13 Pesilat PSHT Pengeroyok Anggota Polisi Jember Jadi Tersangka

Kapolda Jatim merilis 13 tersangka pesilat PSHT keroyok anggota Polres Jember.
Sumber :
  • VIVA.co.id/Nur Faishal (Surabaya)

Surabaya – Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum Kepolisian Daerah Jawa Timur menetapkan 13 orang sebagai tersangka dalam kasus pengeroyokan anggota Kepolisian Sektor Kaliwates, Kabupaten Jember, Aipda Parmanto Indra Jaya, saat Suroan Agung di Jember pada Senin, 22 Juli 2024. Dua tersangka di antaranya masih di bawah umur.

Remaja di Puncak Bogor Dipukuli Hingga Meninggal Dunia

Kepala Kepolisian Daerah Jawa Timur Inspektur Jenderal Polisi Imam Sugianto mengatakan, ke-13 tersangka itu ialah KNH (26), ARA (19), MAN (21), RAD (21), SLR (19), YAD (24), DAP (20), MYB (21), AB (21), AF (19) dan MVR (20). Sedangkan dua tersangka lainnya merupakan anak di bawah umur. Semua tercatat sebagai warga Kabupaten Jember.

Imam mengungkapkan, mereka dijerat dengan pasal berbeda-beda, sesuai peran masing-masing. Ada yang dijerat dengan Pasal 160 KUHP Junto Pasal 170 KUHP dan Pasal 212 KUHP atau Pasal 213 KUHP atau Pasal 216 KUHP junto Pasal 55 KUHP tentang perbuatan menghasut orang lain untuk berbuat tindak pidana dan melakukan kekerasan terhadap pejabat negara.

Polisi Kantongi Identitas Begal Motor yang Tembak Korbannya di Tangerang

Sementara untuk dua anak di bawah umur yang ditetapkan sebagai tersangka, penyidik Ditreskrimum dalam waktu dekat akan memanggil orang tua mereka. “Ditreskrimum akan memanggil pihak orang tua untuk diberi pembinaan,” kata Imam saat merilis kasus tersebut di Markas Polda Jatim di Surabaya, Jawa Timur, pada Kamis, 25 Juli 2024.

2 Teroris Jamaah Ansharut Daulah Dicokok di Bima, Begini Perannya

Dia menjelaskan, otak dari pengeroyokan tersebut ialah tersangka KNH. Dia lah yang menghasut teman-temannya sesama anggota PSHT untuk menyerang dan mengeroyok anggota polisi saat berjaga di lokasi.

Imam menuturkan, peristiwa pengeroyokan itu bermula dari kegiatan pengesahan dan kenaikan pangkat di Padepokan PSHT Jember Jalan Mujahir, Kecamatan Sukorambi, kabupaten setempat pada Senin, 22 Juli 2024, sekitar pukul 22.00 WIB. Kegiatan diikuti sekitar 200-an orang.

Selesai kegiatan, semua anggota PSHT bubar dan pulang dengan cara berkonvoi menggunakan sepeda motor. Rombongan konvoi PSHT tersebut menyebabkan arus lalu lintas di Simpang Tiga Jalan Hayam Wuruk, Kelurahan/Kecamatan Kaliwates, Kabupaten Jember, tersendat karena ada penumpukan massa.

Petugas kepolisian setempat yang berjaga, termasuk Aipda Parmanto Indra Jaya, kemudian mengimbau massa PSHT agar membuka akses jalan. Sayang, imbauan tersebut justru direspons dengan lemparan batu ke mobil patroli polisi. Karena kalah jumlah, anggota polisi menghindar.

Nah, saat itu lah ada satu anggota kepolisian yang tertinggal di lokasi dan terus memberikan imbauan kepada peserta konvoi PSHT agar membuka jalan.”Di situlah terjadi pengeroyokan oleh oknum warga PSHT yang menyebabkan anggota kepolisian bernama Aipda Parmanto terluka parah,” ujar Imam.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya