MA Tolak Kasasi KPK ke Rafael Alun, Begini Respon Jaksa
- VIVA/M Ali Wafa
Jakarta – Mahkamah Agung (MA) telah memutuskan untuk menolak kasasi yang diajukan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kepada mantan pejabat Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan, Rafael Alun Trisambodo. Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari KPK menilai putusan tersebut justru bertolak belakang dengan fakta persidangan yang ada.
Jaksa KPK, Wawan Yunarwanto menilai bahwa putusan dari Hakim Agung menolak kasasi KPK kurang tepat. Sebab, dalam fakta persidangan sejumlah aset Rafael Alun Trisambodo terbukti merupakan hasil tindak kejahatan korupsi.
"Bagi kami, putusan itu kurang tepat dan sangat bertolak belakang dengan seluruh fakta persidangan yang kami ungkap disidang, dan nyatanya terbukti aset-aset Terdakwa adalah hasil kejahatan," ujar Jaksa Wawan dalam keterangannya pada Rabu, 24 Juli 2024.
Pun, Wawan menjelaskan bahwa Hakim Agung yang memimpin sidang kasasi itu tidak memiliki semangat dan pandangan yang sama untuk mendukung program pemerintah dalam pemberantasan korupsi.
"Majelis Hakim tidak memiliki semangat dan pandangan yang sama mendukung program pemerintah dalam pemberantasan korupsi dan optimalisasi pemulihan aset," kata Wawan.
Meski begitu, Jaksa KPK tetap menghormati apapun keputusan dari Hakim Agung dalam kasasi ke Rafael Alun. Jaksa KPK juga mengaku belum menerima amar putusan lengkap atas penolakan kasasi tersebut.
"Karena kami belum mendapatkan petikan putusan resminya, sehingga sikap kami saat ini masih menunggu," bebernya.
Makamah Agung (MA) menolak kasasi yang diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari KPK kepada mantan pejabat Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan, Rafael Alun Trisambodo. Bahkan, MA juga memerintahkan untuk mengembalikan rumah istri Rafael Alun, Ernie Meike yang sempat disita.
"Amar putusan, penuntut umum tolak, tolak dengan perbaikan status barang bukti dikembalikan kepada terdakwa," bunyi amar putusan dilansir dari website MA pada Rabu, 24 Juli 2024.
Putusan kasasi tersebut diputus oleh Majelis Hakim Agung Dwiarso Budi Santiarto selaku Ketua Hakim, dengan anggotanya Arizon Mega Jaya dan Noor Edi Yono. Kasasi tersebut diputus pada Selasa, 16 Juli 2024 kemarin. "Lama memutus 27 hari," lanjut MA.
Putusan kasasi ini juga dimintakan MA untuk mengembalikan sejumlah barang bukti, di antaranya:
Barang bukti perkara TPPU Nomor 434 berupa uang tunai senilai Rp199.970.000, yang berasal dari pencairan deposito berjangka atas nama Ernie Meike Torondek.
Barang bukti perkara TPPU Nomor 436 berupa uang tunai senilai Rp19.892.905,70, yang berasal dari rekening tabungan atas nama Ernie Meike Torondok.
Barang bukti perkara gratifikasi Nomor 552, Perkara TPPU Nomor 412 berupa satu bidang tanah berikut bangunan rumah yang berdiri di atasnya di Jalan Simprug Golf, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan, dengan luas 766 meter persegi atas nama Ernie Meike.
Diketahui, Rafael Alun Trisambodo telah mendapatkan vonis 14 tahun penjara dari Majelis Hakim Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat. Rafael juga diminta untuk memberikan uang pengganti sebesar Rp10 miliar. Jika dia tak mampu, maka jaksa akan melelang harta Rafel untuk mencukupi uang pengganti. Rafael juga bakal dijatuhi hukuman 3 tahun penjara jika tak mampu membayarkan uang pengganti.