DPR Khawatir Indonesia 'Krisis Guru', Kemendikbud Diminta Percepat Sertifikasi

Anggota Komisi X DPR Fraksi Golkar HM Nur Purnamasidi
Sumber :
  • Istimewa

Jakarta - Anggota Komisi X DPR dari Fraksi Golkar, HM Nur Purnamasidi mengatakan, Undang-Undang Nomor 14 tahun 2005 tentang Guru dan Dosen sudah mengamanahkan, paling lambat pada tahun 2015 semua guru dalam jabatan wajib sudah tersertifikasi. Diketahui saat ini, total jumlah guru yang masuk dalam kategori tersebut sudah lebih dari 3 juta orang.

Wakil Mendagri Sebut Jawa Tengah Punya Persoalan Netralitas ASN terkait Pilkada

“Namun faktanya hingga sejak 2015 sampai dengan Juli 2024 atau 9 tahun sejak tenggat mandat UU 14/2005 berakhir, masih ada 1.6 juta guru yang belum juga tersertifikasi,” kata Nur melalui keterangan tertulis diterima, Rabu, 24 Juli 2024.

Ilustrasi/Guru pengajara dan murid

Photo :
  • ANTARA FOTO/Zabur Karuru
Sekolah Damai BNPT, Benteng Toleransi dan Anti Kekerasan Sejak Usia Dini

Nur melaporkan, berdasarkan dari data yang ada, terdapat penurunan persentase guru bersertifikat pendidik antara kurun waktu 2019 sampai dengan 2023, dari 46% ke 44%.

Hal itu diperparah dengan jumlah guru bersertifikat yang memasuki masa pensiun lebih besar dibandingkan kecepatan Direktorat Pendidikan mencetak guru dan mensertifikasi mereka dalam kurun waktu yang sama.

Kapolri Perintahkan Anak Buah untuk Berantas Judi Online: Kalau Tak Sanggup, Silakan Mundur

“Akibatnya, proporsi jumlah guru yang tersertifikasi dan memiliki tingkat kesejahteraan yang cukup jumlahnya lebih sedikit dibandingkan dengan guru yang belum tersertifikasi dengan pendapatan jauh di bawah layak,” ungkap dia.

Nur khawatir, dengan situasi tersebut maka profesi guru sebagai tenaga pendidik, pada akhirnya mengalami penurunan jumlah drastis. Apalagi jika dibandingkan dengan profesi lainnya, seperti tenaga kesehatan.

“Jika kondisi ini dibiarkan, bukan tidak mungkin, di masa yang akan datang, minat menjadi guru akan mengalami penurunan yang drastis, dan pada titik tertentu kita akan mengalami "krisis guru,” wanti dia.

“Sesuatu yang mengancam pencapaian target Indonesia Emas 2045,” imbuh dia.

Nur pun mendorong, terbitnya Permendikhud Ristek No. 19 tahun 2024 tentang Pendidikan Profesi Guru, pada Bulan Mei 2024 yang lalu, wajib dijadikan momentum, khususnya untuk mempercepat proses mensertifikasi hampir 1,6 juta guru yang belum mendapatkannya.

“Mendikbudristek di akhir masa jabatannya yang kurang dari 4 bulan, wajib melaksanakan Permendikbudristek No. 19/2024 ini secara maksimal. Apalagi dari informasi yang tersedia, dalam APBN 2024 ini, jumlah anggaran yang tersedia, bisa mensertifikasi lebih dari 800.000 guru dalam jabatan, baik di sekolah umum dan atau madrasah,” jelas dia.

Nur berharap, dengan sisa waktu yang kurang dari 4 bulan, secara teknis harus diambil kesepakatan bahwa waktu pelaksanaan sertifikasi bisa lebih dipercepat, dari 6 bulan menjadi hanya 1.5 bulan. 

“Jadi dengan kemajuan teknologi yang ada, pelaksanaannya bisa di mix, antara yang melalui LPTK dengan metode pembelajaran secara online. Tentu dengan jaminan, outputnya benar benar bisa di pertanggungjawabkan,” kata dia.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya