KPK Ungkap Nilai Proyek di Kasus Korupsi PT ASDP Capai Rp 1,3 Triliun

Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika di gedung KPK
Sumber :
  • VIVA.co.id/Zendy Pradana

Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah mengusut dugaan kasus korupsi yang terjadi di PT ASDP. KPK menyebut proyek dalam dugaan korupsi tersebut mencapai Rp 1,3 triliun.

Gubernur BI Sebut Kantornya Digeledah KPK Pengaruhi Rupiah

"Nilai proyek sekitar Rp 1,3 triliun kontraknya," ujar Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto kepada wartawan, Rabu 24 Juli 2024.

Ilustrasi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)

Photo :
  • Foto: Antara
KPK Periksa Bupati Situbondo soal Kasus Korupsi Dana PEN, Bakal Langsung Ditahan?

Tessa menjelaskan bahwa dugaan korupsi di PT ASDP ini mengakibatkan kerugian negara. Tapi, kerugian negara dugaan korupsi itu sampai dengan saat ini masih dihitung.

"Yang pasti kerugian negara. Apakah ada suap di situ masih didalami," tukas Tessa.

KPK Terima 21.189 Laporan Dugaan Korupsi Selama 5 Tahun, Terbanyak Jakarta

Sebelumnya diwartakan, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah melakukan pengusutan terkait dengan dugaan kasus korupsi di PT ASDP Indonesia Fery (Persero). Terbaru, KPK mengajukan pencekalan kepada empat orang dalam dugaan kasus korupsi tersebut.

"Terkait dengan penyidikan perkara tersebut, pada tanggal 11 Juli 2024 KPK telah mengeluarkan surat keputusan nomor 887 tahun 2024, tentang larangan bepergian ke luar negeri untuk dan atas nama 4 orang," ujar Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto kepada wartawan, Kamis 18 Juli 2024.

Empat orang tersebut sudah diumumkan identitasnya. Namun, Tessa hanya menyebutkan inisialnya saja yakni HMAC, MYH, IP dan A.

"Yaitu satu orang dari pihak swasta dengan inisial saudara A. Sementara 3 lainnya merupakan pihak internal ASDP yaitu saudara HMAC, saudara MYH dan saudara IP," kata Tessa.

Tessa menjelaskan bahwa larangan tak bisa bepergian ke luar negeri itu dilakukan lembaga antirasuah demi melanjutkan proses penyidikan yang tengah berlangsung. Empat orang itu tak bisa bepergian ke luar negeri selama enam bulan lamanya.

"Tindakan larangan tersebut karena keberadaan yang bersangkutan di wilayah Indonesia dibutuhkan dalam rangka kelancaran proses penyidikan, larangan bepergian ke luar negeri berlaku untuk 6 bulan ke depan," kata Tessa.

Tessa menyebutkan bahwa proses penyidikan dalam dugaan korupsi di PT ASDP itu sudah dilakukan KPK sejak 11 Juli 2024 kemarin. 

"KPK memulai penyidikan dugaan tindak pidana korupsi dalam proses kerja sama usaha dan akuisisi PT Jembatan Nusantara oleh PT ASDP Indonesia Ferry persero, tahun 2019 sampai dengan 2022," kata dia.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya