Hakim Bebaskan Ronald Tannur Anak Eks Anggota DPR RI dari Dakwaan Pembunuhan Teman Kencan

Terdakwa Gregorius Ronald Tannur di PN Surabaya.
Sumber :
  • VIVA.co.id/Nur Faishal (Surabaya)

Surabaya – Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya menjatuhkan vonis bebas terhadap Gregorius Ronald Tannur dari segala dakwaan pembunuhan atas mendiang Dini Sera Afriyanti (29). Hakim menyatakan anak eks anggota DPR RI dari PKB Edward Tannur itu tak terbukti melakukan pembunuhan.

Polisi Tangkap Komplotan Pembunuh Ojek Pangkalan di Tangerang, Niat Begal Motor

Vonis tersebut dibacakan Ketua Majelis Hakim Erintuah Damanik dalam sidang yang digelar di PN Surabaya, Jalan Raya Arjuno, Rabu, 24 Juli 2024. 

“Menyatakan terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan sebagaimana dalam dakwaan pertama Pasal 338 KUHP atau kedua Pasal 351 ayat (3) KUHP atau ketiga Pasal 359 KUHP dan 351 Ayat (1) KUHP," kata Eriantuh di ruang sidang.

DPR Sebut Kasus Polisi Tembak Polisi di Sumbar Brutal dan Sangat Ekstrem

Dengan demikian, majelis hakim memerintahkan jaksa untuk segera membebaskan Ronald Tannur dari dalam tahanan setelah putusan dibacakan. "Memerintahkan untuk membebaskan terdakwa segera setelah putusan ini dibacakan," ujar Hakim Erintuah.

Sidang perkara pembunuhan dengan terdakwa Gregorius Ronald Tannur di PN Surabaya.

Photo :
  • VIVA.co.id/Nur Faishal (Surabaya)
Tiga Ahli Paparkan Kejanggalan Hukum di Persidangan Peninjauan Kembali Alex Denni

Majelis hakim punya beberapa alasan pertimbangan yang dijadikan acuan terkait putusan bebasnya Gregorius Ronald. Selain tak ditemukannya bukti di fakta persidangan, terdakwa juga disebut hakim melakukan upaya pertolongan terhadap korban di saat masa kritis.

Mendengar vonis bebas dari hakim, terdakwa Ronald Tannur langsung menangis haru. Menurutnya, Tuhan sudah perlihatkan kuasanya dengan putusan yang dinilai adil tersebut. “Yang penting Tuhan yang membuktikan," katanya.

Meski terdakwa Ronald diputus bebas oleh hakim, jaksa tak langsung menyatakan kasasi atas vonis tersebut. Dalam hukum, biasanya jaksa akan melakukan upaya hukum ke tingkat berikutnya bila di pengadilan tingkat pertama tak mampu buktikan dakwaannya.

“Pikir-pikir, Yang Mulia,” kata Jaksa Penuntut Umum Ahmad Muzakki.

Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ahmad Muzzaki menuntut terdakwa Ronald dengan pidana penjara selama 12 tahun. Jaksa menilai terdakwa Ronald terbukti melakukan pembunuhan terhadap korban dan melanggar Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan.

Kasus yang menjerat Ronald berawal dari kehebohan di dunia maya tentang dugaan penganiayaan yang menyebabkan tewasnya Dini Sera Afriyanti beberapa bulan lalu. Dini tewas usai berpesta di tempat hiburan malam di kawasan Jalan Mayjen Jonosewojo, Lakarsantri, Kota Surabaya, Jatim, pada Rabu malam, 4 Oktober 2023.

Saat itu, beredar kabar di media sosial korban Dini bertengkar dengan Ronald yang merupakan teman kencannya usai berpesta di tempat hiburan malam. Pertengkaran itu terjadi sampai di lokasi mobil Ronald diparkir.

Kabarnya, cekcok itu berujung sebagian tubuh korban sempat terserempet mobil Ronald. Korban kemudian dibawa Ronald ke apartemennya. Namun, di sana tak sadarkan diri. Lalu, setelah dibawa ke rumah sakit, korban sudah dinyatakan meninggal dunia.


 

Kasat Reskrim Polresta Tangerang, Kompol Arief N Yusuf

Polisi Ungkap Peran Komplotan Pelaku Pembunuhan Pengemudi Ojek Pangkalan

Pelaku membawa kabur motor dan ponsel korban.

img_title
VIVA.co.id
24 November 2024