Bea Cukai Blitar Tegas! Musnahkan Barang Kena Cukai Ilegal Senilai Ratusan Juta Rupiah
- Dok. Istimewa
VIVA – Bea Cukai Blitar berkolaborasi dengan Pemerintah Kabupaten Tulungagung menyelenggarakan kegiatan pemusnahan barang milik negara (BMN) hasil penindakan di bidang cukai, pada Selasa (23/7/2024).
Sutopo selaku Kepala Seksi Kepatuhan Internal dan Penyuluhan Bea Cukai Blitar mengungkapkan bahwa kegiatan pemusnahan secara simbolis dilakukan dengan pembakaran barang sitaan yang dilaksanakan di halaman Kantor Bantu Pelayanan Bea dan Cukai Tulungagung.
Selanjutnya, sebagian besar BMN hasil penindakan dimusnahkan di Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara (Rupbasan) Kelas II Blitar.
Barang-barang yang dimusnahkan meliputi rokok ilegal berjenis sigaret kretek mesin (SKM) sebanyak 364.913 batang, minuman mengandung etil alkohol (MMEA) ilegal sebanyak 1833,75 liter dan tembakau iris (TIS) ilegal sebesar 3.845 gram.
Total nilai barang yang dimusnahkan diperkirakan mencapai Rp464.534.725,00 dengan kerugian negara sebesar Rp 312.254.000,00.
Kegiatan pemusnahan turut dihadiri oleh Pj Bupati Tulungagung, Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Tulungagung, perwakilan dari TNI dan Polri, serta perwakilan Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Tulungagung.
Sutopo menuturkan kegiatan pemusnahan adalah bukti nyata komitmen Bea Cukai dalam melindungi masyarakat dari peredaran barang-barang ilegal.
“Kami menghimbau kepada masyarakat agar tidak membeli, mendistribusikan, mengedarkan, atau menjual rokok ilegal. Karena selain merugikan negara, pelaku juga terancam hukuman sesuai dengan ketentuan dalam Undang-Undang tentang Cukai,” pungkas Sutopo.