Perjalanan Saka Tatal, Awal Jadi Terpidana Kasus Vina hingga Jalani Sidang PK

Terpidana kasus pembunuhan Vina yang kini sudah bebas, Saka Tatal
Sumber :
  • tvOne

Jakarta – Saka Tatal, mantan terpidana dalam kasus pembunuhan Vina Dewi Arsita dan kekasihnya, Muhammad Rizky Rudiana alias Eky, yang terjadi pada tahun 2016 di Cirebon. Saat peristiwa tersebut, Saka masih berusia 15 tahun dan dijadikan pelaku termuda antara delapan orang yang ditangkap.

Jessica Wongso Kembali Ajukan PK, Jaksa: Lagu Lama Judul Baru

Perjalanan Saka Tatal sejak awal penangkapan hingga akhirnya baru-baru ini menjalani sidang Peninjauan Kembali (PK) ke Pengadilan Negeri (PN) Cirebon cukup panjang. Ia harus melewati berbagai proses tes dan penyelidikan. Saka juga beberapa kali harus tampil di televisi untuk menjelaskan tentang dirinya yang merasa tak pernah melakukan pembunuhan ataupun terlibat dalam kasus Vina dan Eky. Berikut rangkuman perjalanan Saka Tatal!

1. Awal Mula Ditetapkan Jadi Tersangka

Ajukan PK Kedua, Jessica Wongso Minta Dibebaskan Dari Jeratan Pasal Pembunuhan Berencana

Saka Tatal

Photo :
  • YouTube @tvOne

Saat jenazah Vina dan Eky ditemui pada Sabtu 27 Agustus 2016, Saka kebetulan melewati Jembatan Taun, tempat insiden tersebut terjadi. Niat awal Saka hanya ingin datang ke bengkel yang dekat dengan tempat kejadian.

Jaksa Nilai Jessica Wongso Manfaatkan Film Dokumenter Netflix Buat Tarik Simpati Masyarakat

Dalam perjalanan itu, ia melihat kerumunan orang, termasuk polisi, dan mengira bahwa sedang berlangsung razia atau operasi kepolisian. Tanpa menyadari bahwa ia akan terlibat dalam sebuah kasus besar, Saka melanjutkan perjalanannya tanpa mencurigai apa pun.

Namun, situasi berubah drastis ketika Saka ditangkap oleh pihak kepolisian. Dalam proses penyidikan, menurut pengakuannya, ia merasa tertekan karena mendapati penyiksaan dari polisi dan dipaksa memberikan pengakuan yang baginya tidak sesuai dengan kenyataan. 

Pengakuan yang dilontarkan Saka saat itu, baginya merupakan hasil dari tekanan dan intimidasi, hal tersebut membuatnya terjebak dalam sistem hukum yang menganggapnya sebagai salah satu pelaku yang tergabung dengan 7 terpidana lainnya.

Setelah melewati berbagai proses persidangan, Saka dijatuhi hukuman penjara selama 8 tahun pada Mei 2017, tetapi setelah mendapatkan remisi, Saka hanya menjalani hukuman 3 tahun 8 bulan, ia kemudian bebas pada April 2020 dengan syarat wajib lapor.

2. Saka Muncul ke Publik Setelah Kembali Viralnya Kasus Vina

Saka Tatal, terpidana kasus pembunuhan Vina dan Eki di wilayah Cirebon, Jabar

Photo :
  • Facebook: Kabar Warga Cirebon

Kasus Vina dan Eky kembali menjadi sorotan publik setelah tayangnya film Vina: Sebelum 7 Hari pada 8 Mei 2024. Film ini menggambarkan bagaimana kematian Vina dan Eky yang awalnya dianggap sebagai kecelakaan, namun kemudian diduga adanya pembunuhan berencana yang melibatkan sekelompok geng motor.

Kembali viralnya kasus ini dipicu juga oleh pengakuan seorang teman Vna, Linda, yang mengklaim kerasukan arwah Vina dan menjelaskan detail kejadian tersebut. Hal ini mendorong keluarga untuk melaporkan kejanggalan yang mereka temui, sehingga polisi membuka penyelidikan lebih lanjut.

Saka Tatal sebagai salah seorang terpidana yang telah selesai menjalani masa hukuman ikut muncul ke publik dan mengaku bahwa dirinya merupakan korban salah tangkap oleh kepolisian Cirebon. Sejak saat itu, ia aktif melakukan wawancara ke beberapa stasiun televisi dengan menunjukan bukti-bukti bahwa ia mengalami penyiksaan selama proses penangkapan dan tidak terlibat dalam pembunuhan yang dituduhkan kepadanya.

3. Saka Dinyatakan Bebas Wajib Lapor

Terpidana kasus pembunuhan Vina yang kini sudah bebas, Saka Tatal

Photo :
  • tvOne

Sehari sebelum sidang Peninjauan Kembali (PK), tepatnya pada tanggal 23 Juli 2024, Saka mengungkapkan rasa syukurnya karena tidak perlu lagi menjalani kewajiban untuk melapor kepada pihak berwenang.Sebelumnya, selama masa hukuman, Saka Tatal harus menjalani kewajiban lapor yang bervariasi frekuensinya, mulai dari seminggu sekali, kemudian dua minggu sekali, dan akhirnya sebulan sekali setelah lebih dari satu tahun menjalani hukuman. Laporan tersebut ia lakukan melalui video call.

Selama masa wajib lapor, Saka sering mengalami keterlambatan dalam memenuhi kewajibannya, yang disebabkan oleh berbagai alasan, termasuk kesibukan. Dengan memulai status baru yaitu bebas murni, ia kini memiliki kebebasan penuh untuk melanjutkan hidupnya tanpa beban kewajiban lapor.

4. Saka Jalani Sidang Peninjauan Kembali

Mantan terpidana kasus pembunuhan Vina Cirebon dan Eky, Saka Tatal

Photo :
  • Ist

Meskipun telah berstatus bebas murni, akan tetapi status mantan terpidana masih melekat pada Saka. Oleh karena itu, Saka melakukan sidang peninjauan kembali (PK) yang berlangsung di Pengadilan Negeri (PN) Cirebon pada Rabu, 24 Juli 2024.

Dalam perkembangan terbaru, Saka Tatal memberikan 7 bukti termasuk pengakuan saksi Dede, yang menyatakan bahwa Dede memberikan kesaksian palsu dalam kasus Vina dan Eky yang mana saat itu membuat Saka menjadi tersangka.

Saka Tatal juga meminta agar keputusan sebelumnya yang merugikannya dicabut, dengan harapan dapat memulihkan reputasinya.

Sebelumnya, menjelang sidang PK, kondisi emosional Saka dilaporkan tidak stabil. Pengacara Saka, Titin Prialianti, mengungkapkan bahwa Saka menunjukkan tanda-tanda kepahitan dan kemarahan yang mendalam ketika membicarakan masa lalunya, yang dapat mempengaruhi kemampuannya untuk memberikan kesaksian dengan baik di persidangan.

Dengan berlangsungnya sidang PK, masyarakat menantikan keputusan yang akan diambil oleh hakim PN Cirebon

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya