Sosok 2 Jenderal Bintang 3 Polri Bakal Dihadirkan Saka Tatal Jadi Saksi di Sidang PK

Sidang PK Saka Tatal di Pengadilan Negeri Cirebon
Sumber :
  • tvOne

Cirebon - Pengadilan Negeri (PN) Cirebon, Jawa Barat menggelar sidang Peninjauan Kembali (PK) terhadap Saka Tatal, salah satu terpidana kasus pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon.

Lebih dari 100 Ribu Personel Gabungan Dikerahkan Saat Operasi Lilin 2024

Salah satu tim kuasa hukum Saka Tatal meminta kepada majelis hakim untuk dapat menghadirkan sejumlah saksi ahli dalam sidang PK perdana tersebut. 

"Kami meminta kepada hakim pemeriksa peninjauan kembali untuk dapat mengizinkan dan menghadirkan beberapa saksi ahli yang kami ajukan," ujar tim kuasa hukum Saka Tatal di ruang sidang PN Cirebon, Jawa Barat, Rabu, 24 Juli 2024.

Remaja 14 Tahun Bunuh Ayah dan Nenek di Jaksel, Ibu Berharap Kasus Anaknya Bisa Disetop

Mantan terpidana kasus pembunuhan Vina Cirebon dan Eky, Saka Tatal

Photo :
  • Ist

Adapun tujuannya dihadirkan saksi ahli untuk dapat memberi keterangannya terkait penerapan hukum terhadap Saka Tatal di kasus pembunuhan Vina dan Eky Cirebon.

Polri Dinilai Telah Tangani Kasus Agus Buntung Secara Inklusif dan Partisipatif 

"Untuk dapat diminta keterangannya yang berkaitan dengan perkara Saka Tatal terkait penerapan penerapan hukum yang diterapkan terhadap Saka Tatal," katanya.

Berikut daftar ahli yang ingin dihadirkan oleh pihak Saka Tatal:

1. Komjen Pol. Drs. Susno Duadji (mantan Kabareskrim Polri)
2. Komjen Pol Oegroseno (mantan Wakapolri)
3. Prof. Dr. Muzakir SH. MH  (Ahli Hukum Pidana)
4. Dr. Azmi Syahputra, SH. MH (Ahli Pidana)
5. Prof. Dr. jur. Andi Hamzah, SH. MH (Guru Besar Ilmu Hukum Pidana)
6  Dr. Yongki Fernando, SH. MH (Ahli Ilmu Hukum Pidana)
7. Reza Indragiri Amriel, MCrim (Ahli Psikologi Forensik)

Sebagai informasi, Saka Tatal terpidana kasus pembunuhan Vina dan Eky di wilayah Cirebon, Jawa Barat membagikan kisahnya saat ditangkap polisi pada 2016 silam. 

Pemuda tersebut mengatakan saat itu dipaksa oleh polisi untuk mengaku sebagai pelaku yang terlibat dalam kasus tewasnya Vina Dewi Arsita. Saka mengatakan ia ditangkap pada 31 Agustus 2016 saat berusia 15 tahun. 

Di hari penangkapan, Saka mengaku diminta tolong untuk mengisi bensin sepeda motor pamannya bernama Eka Sandi. Eka merupakan salah satu pelaku yang ditetapkan polisi sebagai pembunuh Vina dan Eki.

"Jadi sebelum penangkapan saya diminta tolong paman saya buat isi bensin motor. Udah selesai isi bensin, saya kembalikan motor ke paman saya yang lagi nongkrong di SMPN 11 Kota Cirebon," ujar dilihat melalui Facebook Kabar Warga Cirebon Senin, 20 Agustus 2024. 

Saat mengembalikan motor, Saka terkejut pamannya dan sejumlah orang sedang diamankan polisi termasuk dirinya yang tidak mengetahui apa-apa. "Motor saja belum saya kasih ke paman saya, tahu-tahu saya ditangkap. Terus saya dibawa ke Polres Cirebon Kota," kata dia.

 
Sesampainya di kantor polisi, Saka mengaku dibawa ke salah satu ruang dan mendapatkan penganiayaan dari sejumlah oknum polisi. Dia juga dipaksa untuk mengaku sebagai pelaku pembunuhan Vina dan Eki. 

Padahal, kata Saka, ia sama sekali tidak kenal dengan dua korban tersebut. 

"Sama korban juga saya enggak kenal, saya bingung dan takut saat itu. Karena saya dipaksa sampai dipukul, ditendang, disetrum disuruh ngaku,” imbuhnya. 

Akibat tidak kuat menerima siksaan tersebut, ia pun terpaksa mengaku.

RS, pelaku pembunuhan tetangga di Kabupaten Asahan.(dok Polres Asahan)

Sakit Hati Dibilang Anak Haram, Pria di Asahan Bunuh Tetangganya

Seorang pria berinsial RS (21), membunuh tetangganya dengan sadis. Korban sendiri bernama Thander (40), ditemukan tewas di sebuah warung nasi di Komplek Graha Kisaran, Ja

img_title
VIVA.co.id
18 Desember 2024