Kuasa Hukum Minta Hakim Kabulkan PK Saka Tatal: Pulihkan Harkat dan Martabatnya
- Ist
VIVA – Kuasa hukum Saka Tatal, mantan narapidana dalam kasus pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon pada 2016, memohon kepada Mahkamah Agung dan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Cirebon yang memeriksa dan mengadili perkara Peninjauan Kembali (PK) agar mengabulkan PK Saka Tatal bin Bagja.
"Dengan putusan sebagai berikut: Mengadili. Menerima dan mengabulkan Peninjauan Kembali dari pemohon Peninjauan Kembali Saka Tatal," kata kuasa hukum saat menyampaikan memori PK di PN Cirebon, Rabu, 24 Juli 2024.
"Membatalkan putusan Mahkamah Agung RI Nomor 2607K/Pid.Sus/2016 juncto putusan Nomor 50/Pid.Sus-Anak/2016/PT Bandung juncto putusan Nomor 16/Pid.SusAnak/2016 Pengadilan Negeri Cirebon, yang dimohonkan pemeriksaan Peninjauan Kembali Saka Tatal tersebut," sambungnya
Kuasa hukum juga meminta majelis hakim menyatakan pemohon Saka Tatal bin Bagja dinyatakan bebas dari segala tuntutan hukum.
"Mengembalikan dan merehabilitir nama baik Saka Tatal secara memulihkan hak kedudukan, harkat dan martabat terdakwa. Membebankan biaya perkara kepada negara pada tingkat Peninjauan Kembali," ujarnya
Jaksa-Hakim Keliru
Sebelumnya, tim kuasa hukum Saka Tatal menilai jaksa penuntut umum (JPU) dan hakim yang menangani kasus Saka Tatal tahun 2016 silam, sama sekali tidak menggunakan ajaran kausalitas hukum pidana untuk menentukan pertanggungjawaban pidana.
"Berdasarkan fakta hukum, Saka Tatal bin Bagja tidak ikut terlibat pada pengeroyokan di tempat kejadian peristiwa di showroom dekat SMP 11, Jalan Perjuangan, Gang Situngga, Kelurahan Karya Mulya, Kecamatan Kesambi, Kota Cirebon, bertempat di sebuah tanah kosong," ujar kuasa hukum
Selain itu, menurut kuasa hukum, jaksa dan hakim tidak menerapkan diversi atau pengalihan proses pada sistem penyelesaian perkara anak yang panjang dan sangat kaku, terhadap Saka Tatal. Sebagaimana amanat UU Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Anak, dan Peraturan Mahkamah Agung Nomor 4 tahun 2014 tentang Pedoman Pelaksanaan Diversi dalam pelaksanaan peradilan pidana anak.
"Sehingga jaksa penuntut umum melanggar hukum acara pidana anak," ungkapnya
Kuasa hukum menyatakan jaksa dan hakim telah keliru memutus perkara Saka Tatal dengan menerapkan hukuman mengguanakan pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana. Sementara dari fakta hukum, Saka Tatal yang saat kejadian perkara masih kategori anak-anak berusia 16 tahun, tidak mempunyai maksud kesengajaan untuk membunuh korban Vina dan Eky.
"Saka Tatal hanya diajak oleh Eka Sandi dan memukul satu kali kepada korban Muhammad Rizky Rudiana bukan pada Vina dengan tangan kosong di flyover, setelah kejadian itu anak Saka Tatal tidak terlibat dengan 5 anak lain ke showroom dekat SMP 11, Jalan Perjuangan, Gang Situngga, Kelurahan Karya Mulya, Kecamatan Kesambi, Kota Cirebon, bertempat di sebuah tanah kosong" paparnya
"Seharusnya hakim bisa menilai perbuatan Saka Tatal bin Bagja bukan pembunuhan berencana melainkan penganiayaan," imbuhnya