Saka Tatal Jalani Sidang PK Hari Ini, Bawa 13 Bukti Baru di Kasus Vina

Saka Tatal
Sumber :
  • YouTube @tvOne

VIVA – Pengadilan Negeri Cirebon pada Rabu, 24 Juli 2024, menggelar sidang peninjauan (PK) kembali terhadap Saka Tatal, mantan narapidana dalam kasus pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon pada 2016.

Dituntut 1,5 Tahun Bui soal Dugaan Sumpah Palsu, Begini Pembelaan Terdakwa Ike Farida

Berdasarkan situs Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Cirebon, sidang PK perdana terhadap Saka Tatal bakal digelar di Ruang Cakra, pukul 10.00 WIB.

Diketahui, Pengadilan Negeri (PN) Cirebon telah menentukan tiga hakim yang akan mengadili sidang PK yang diajukan Saka Tatal. 

Tom Lembong Sebut Nama Jokowi: Saya Selalu Berkoordinasi Selama Jadi Menteri Perdagangan

Kuasa hukum Saka Tatal, Agus Prayogo mengatakan selain menentukan hakim, PN Cirebon telah menentukan jaksa untuk mengawal jalannya sidang PK Saka Tatal. 

Irjen Karyoto Beri Jawaban Menohok soal Digugat Kasus Firli Bahuri

"Seperti kita ketahui bahwa teman-teman (penasihat hukum) sudah menerima pemberitahuan tentang sidang hari Rabu tanggal 24 Juli dan hari ini pun di daftar persidangan sudah ditentukan hakimnya tiga orang, yaitu Bu Riska Yunia, Pak Galuh Rahma, dan Bu Listia Permatasari, dan Jaksa Pak Asep Sunarsa," kata Agus Prayogo

Agus menegaskan sejak awal Saka Tatal merupakan korban salah tangkap dan ada rekayasa dalam pengungkapan kasus pembunuhan Vina tersebut. Tim kuasa hukum Saka Tatal menyiapkan 13 novum dan saksi untuk dihadirkan pada sidang PK nanti.

Ia berharap proses persidangan berjalan lancar, objektif, transparan dan independen. Sementara persiapan saksi dan bukti novum sudah disiapkan agar tidak terbantahkan di sidang.

"Untuk berapa novum kami tidak bisa menyebutkan secara perinci karena ini merupakan strategi kalau dimunculkan takutnya nanti diatur-atur," ujarnya

Dipaksa Ngaku Polisi
Saka Tatal, terpidana kasus pembunuhan Vina dan Eki di wilayah Cirebon, Jawa Barat membagikan kisahnya saat ditangkap polisi pada 2016 silam. 

Pemuda tersebut mengatakan saat itu dipaksa oleh polisi untuk mengaku sebagai pelaku yang terlibat dalam kasus tewasnya Vina Dewi Arsita. Saka mengatakan ia ditangkap pada 31 Agustus 2016 saat berusia 15 tahun. 

Di hari penangkapan, Saka mengaku diminta tolong untuk mengisi bensin sepeda motor pamannya bernama Eka Sandi. Eka merupakan salah satu pelaku yang ditetapkan polisi sebagai pembunuh Vina dan Eki.

"Jadi sebelum penangkapan saya diminta tolong paman saya buat isi bensin motor. Udah selesai isi bensin, saya kembalikan motor ke paman saya yang lagi nongkrong di SMPN 11 Kota Cirebon," ujar dilihat melalui Facebook Kabar Warga Cirebon Senin, 20 Agustus 2024. 

Saat mengembalikan motor, Saka terkejut pamannya dan sejumlah orang sedang diamankan polisi termasuk dirinya yang tidak mengetahui apa-apa. "Motor saja belum saya kasih ke paman saya, tahu-tahu saya ditangkap. Terus saya dibawa ke Polres Cirebon Kota," kata dia.
 
Sesampainya di kantor polisi, Saka mengaku dibawa ke salah satu ruang dan mendapatkan penganiayaan dari sejumlah oknum polisi. Dia juga dipaksa untuk mengaku sebagai pelaku pembunuhan Vina dan Eki. 

Padahal, kata Saka, ia sama sekali tidak kenal dengan dua korban tersebut. 

"Sama korban juga saya enggak kenal, saya bingung dan takut saat itu. Karena saya dipaksa sampai dipukul, ditendang, disetrum disuruh ngaku,” imbuhnya. 

Akibat tidak kuat menerima siksaan tersebut, ia pun terpaksa mengaku.
 

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya