Dede Ngaku Keterangannya Bohong di Kasus Vina Cirebon, Begini Respons Brigjen Djuhandani

Brigjen Djuhandani Rahardjo Puro.
Sumber :
  • tvOne/ Teguh Joko Sutrisno (Semarang)

Jakarta –  Polisi akan menindaklanjuti pengakuan Dede yang bilang dirinya bohong dalam kasus pembunuhan sejoli Vina dan Eky Cirebon. Dede menuai sorotan karena pengakuan hebohnya.

Respons Omongan Presiden Filipina, Menko Yusril Sebut Tak Ada Kata 'Bebas' untuk Mary Jane

"Jadi, kalau saat ini Dede sudah memberikan keterangan di luar sana, bagi kita juga itu keterangan yang mungkin menjadi bahan penyelidikan," kata Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Brigadir Jenderal Polisi Djuhandani, Selasa, 23 Juli 2024.

Menurut dia, kewajiban bagi penyidik membuktikan apakah pengakuan Dede ini benar atau tidak. Pembuktian tersebut, harus dilakukan secara formil dan materiil. Setelah menerima laporan, langkah awal pihaknya bakal menghadirkan pelapor. 

Presiden Filipina Bilang Mary Jane Bebas, Ditjen Pas: Masih Ada di Lapas Yogyakarta

"Kita bisa saja menyatakan orang itu bersalah. Namun, percuma kalau tidak bisa kita buktikan secara formil ataupun materiil. Itu yang harus kita laksanakan," jelas Djuhandani.

Saksi kasus pembunuhan pasangan kekasih Vina dan Eki di Cirebon, Dede mengajukan permohonan perlindungan ke Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Selasa 23 Juli 2024.

Photo :
  • VIVA.co.id/Andrew Tito
Dipicu Cemburu, Wanita di Deliserdang Bunuh Selingkuhan Suami

Sebelumnya, gelar perkara awal kasus dugaan kesaksian palsu Aep dan Dede dilakukan bersama pihak pelapor pada Selasa, 23 Juli 2024. Namun, Bareskrim menegaskan gelar perkara yang dimaksud bukanlah gelar perkara ulang kasus yang telah menetapkan ketujuh terpidana kasus tewasnya Vina dan Eky Cirebon.

“Gelar perkara awal, bukan gelar perkara lanjutan,” ujar Brigadir Jenderal Polisi Djuhandani pada Selasa, 23 Juli 2024.

Adapun laporan tujuh terpidana kasus pembunuhan Vina Cirebon dan kekasihnya, Eky, diterima Bareskrim Polri dengan Nomor: LP/B/ 227/VII/2024/SPKT/Bareskrim Polri tertanggal 10 Juli 2024.

“Jadi, betul hari ini saya buat laporan atas nama para terpidana. Dan, kegiatan ini adalah rangkaian kegiatan untuk mencari bukti-bukti yang lain,” ujar Rully Panggabean selaku pengacara keluarga terpidana, Rabu, 10 Juli 2024.

Untuk diketahui, tujuh terpidana kasus pembunuhan Vina dan Eky melaporkan dua orang saksi bernama Aep dan Dede ke Bareskrim Polri atas dugaan kesaksian palsu. Pelaporan dilayangkan agar tujuh terpidana itu dibebaskan seperti Pegi Setiawan.

Politikus Dedi Mulyadi yang ikut mendampingi pengacara keluarga terpidana ke Bareskrim menuturkan ada keyakinan mereka tidak bersalah seperti Pegi.

"Kita berangkat dari keyakinan tujuh terpidana yang hari ini masih mendekam di penjara dengan vonis penjara seumur hidup, bahwa mereka tidak melakukan perbuatan pidana dengan tuduhan pembunuhan dan pemerkosaan dan mereka masuk ke penjara itu karena salah satunya ada kesaksian yang disampaikan oleh Aep dan Dede," ujar Dedi Mulyadi di Bareskrim Polri, Rabu, 10 Juli 2024.


 

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya