KPK Tetapkan 4 Orang Tersangka di Kasus Korupsi Pemkot Semarang, Siapa Saja Ya?

Gedung KPK (Foto Ilustrasi)
Sumber :
  • KPK.go.id

Jakarta –  Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah mengusut dugaan kasus korupsi di Pemerintah Kota (Pemkot) Semarang, Jawa Tengah. KPK juga sudah menetapkan empat orang sebagai tersangka dalam kasus itu.

Komjen Setyo Budiyanto Terpilih jadi Ketua KPK, Yudi Purnomo: Ada Tugas Berat Memulihkan Kepercayaan Publik

Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto mengatakan bahwa pihaknya sudah mengirimkan surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP) kepada para tersangka kasus itu. KPK sudah mengirimkan SPDP ke empat orang.

"Pasti sudah (kirim SPDP) ke beberapa orang. Kemarin saya menginfokan empat orang," ujar Tessa Mahardhika kepada wartawan di KPK, Selasa 23 Juli 2024.

Dari Rutan Bareskrim, Eks Notaris Tersangka Penggelapan Kirim Surat Maaf ke Jusuf Hamka

Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika di gedung KPK

Photo :
  • VIVA.co.id/Zendy Pradana

Tessa mengatakan untuk penggeledahan di wilayah kota Semarang, Jawa Tengah masih berlangsung. Menurut dia, proses penggeledahan itu akan berlangsung selama dua pekan.

DPR Telah Pilih Lima Dewas KPK Periode 2024-2029, Tumpak Hatorangan: Mudah-mudahan Lebih Baik

"Belum, masih berlangsung. Kurang lebih dua minggu lah dari pertama kali berkegiatan," kata Tessa.

Adapun dalam kasus itu, penyidik KPK melakukan penggeledahan di sejumlah wilayah Kota Semarang. Kegiatan penggeledahan berlangsung sejak Rabu 17 Juli 2024 kemarin.

Langkah KPK menggeledah itu juga menyasar pada ruang kerja di Balai Kota Semarang. Bahkan, penyidik KPK juga sudah melakukan penggeledahan di rumah pribadi Wali Kota Semarang Hevearita Gunaryanti Rahayu atau Mbak Ita.

Ada tiga perkara dalam dugaan kasus korupsi di kota Semarang, Jawa Tengah. Tiga perkara itu yakn pengadaan barang dan jasa, pemerasan, hingga dugaan penerimaan gratifikasi.

KPK juga sudah melakukan pencegahan ke luar negeri dalam kasus itu. Keempat orang itu merupakan dua orang penyelenggara negara dan dua dari swasta.
 

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya