Dede Ajukan Permohonan Perlindungan ke LPSK terkait Kasus Pembunuhan Vina

Saksi kasus pembunuhan pasangan kekasih Vina dan Eki di Cirebon, Dede mengajukan permohonan perlindungan ke Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Selasa 23 Juli 2024.
Sumber :
  • VIVA.co.id/Andrew Tito

Jakarta -- Saksi kasus pembunuhan pasangan kekasih Vina dan Eki di Cirebon, Dede mengajukan permohonan perlindungan ke Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Selasa, 23 Juli 2024. 

Dipicu Cemburu, Wanita di Deliserdang Bunuh Selingkuhan Suami

Pimpinan LPSK Sri Suparyati menjelaskan, pengajuan perlindungan diajukan Dede bersama kuasa hukumnya, pada Selasa 23 Juli 2024. "Iya ada permohonan perlindungan saksi atas nama Dede," ujar Sri dalam keterangannya, Selasa 23 Juli 2024.

Sri mengatakan, permohonan perlindungan juga diajukan oleh enam terpidana dan keluarga terkait kasus pembunuhan pasangan Vina dan Eki. "Permohonan atas nama Dede dan enam terpidana beserta keluarganya," ujarnya. 

Karena Warisan Pria di Surabaya Bunuh Adik dan Keponakan, Ujungnya Menyesal

Kantor Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).

Photo :
  • ANTARA/Muhammad Zulfikar

Menurut Sri, LPSK akan melakukan peninjauan terhadap permohonan yang diajukan oleh Dede Cs. Jika nantinya memenuhi syarat LPSK akan mengabulkan permohonan perlindungan saksi yang mengajukan perlindungan tersebut. 

Sindikat Acil Sunda Terbongkar, Jualan Pornografi Anak di Grup Telegram Berbayar Rp300 Ribu

"Dipenuhi formilnya setelah itu dilakukan assesment dan penelahaan untuk mengecek apakah syarat perlindungan terpenuhi," ujarnya. 

Dalam kasus ini Bareskrim Polri mulai menyelidiki laporan dugaan keterangan palsu yang disampaikan Aep dan Dede dalam kasus pembunuhan Vina dan Eki. 

Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Djuhandani Rahardjo menjelaskan, proses penyelidikan dimulai lewat gelar perkara awal dengan memanggil pihak-pihak pelapor, pada Selasa 23 Juli 2024.

"Yang dilakukan Bareskrim hari ini jam 11.00 WIB adalah gelar perkara awal, Kita melaksanakan gelar awal, dimana ini adalah proses dimulainya penyelidikan," ujarnya. 

Djuhandani mengatakan, pihaknya akan gelar perkara awal untuk mengetahui permasalahan ataupun objek yang dilaporkan. Melalui proses penyelidikan polisi juga akan mendalami apakah benar ditemukan dugaan unsur pidana seperti yang dilaporkan atau tidak.

"Setelah penyelidikan itu apakah terjadi sebuah tindak pidana yang kemungkinan kalau terjadi tindak pidana akan dinaikkan kepada penyidikan," ujarnya. 

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya