Korlantas Polri Ungkap Ada 9 Kementerian dan Lembaga Bikin Pelat Dinas Sendiri
- Korlantas Polri
Jakarta -- Polisi mengungkapkan ada sembilan kementerian dan lembaga negara membuat tanda nomor kendaraan bermotor (TNKB) atau pelat dinas sendiri dan tak didaftarkan ke pangkalan data (database) Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri.
"Ada sembilan kementerian/lembaga yang menggunakan TNKB atau mengeluarkan TNKB sendiri," ucap Kepala Korps Lalu Lintas Polri, Inspektur Jenderal Polisi Aan Suhanan, Selasa, 23 Juli 2024.
Namun, tak dirinci sembilan kementerian dan lembaga tersebut. Hanya tak ditampik ada DPR dan kejaksaan. Aan mengaku belum ada solusi konkret terkait hal ini. Maka dari itu, dia berharap dengan diskusi dan musyawarah bersama para kementerian dan lembaga itu bisa melahirkan solusi.
"Kita cari solusi yang terbaik sehingga, yang pertama, ada kepastian hukum, kemudian keadilan, kan semua sama di depan hukum," katanya.
Lebih lanjut, Aan mengatakan, pihaknya tak bisa menindaklanjuti kalau ada pelanggaran yang dilakukan oleh kendaraan pelat khusus dari sembilan kementerian/lembaga tersebut. Alasannya karena terbatas kebijakan perundangan-undangan. Belum lagi, kata dia, perihal informasi pelat khusus oleh sembilan kementerian/lembaga itu hingga kini tidak teregister dalam pembendaharaan data Korlantas Polri..
"Karena masih belum teregistrasi di kita, itu tidak punya datanya kita. Nanti, kalau kita sudah bicara, sudah registrasi oleh kita, nanti semua kendaraan yang beroperasi di jalan itu datanya ada di kepolisian," katanya.