Korlantas Polri Ungkap Ada 9 Kementerian dan Lembaga Bikin Pelat Dinas Sendiri

Kakorlantas Polri, Irjen Pol Aan Suhanan
Sumber :
  • Korlantas Polri

Jakarta -- Polisi mengungkapkan ada sembilan kementerian dan lembaga negara membuat tanda nomor kendaraan bermotor (TNKB) atau pelat dinas sendiri dan tak didaftarkan ke pangkalan data (database) Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri.

Polri Raih Predikat Informatif dalam Penganugerahan Keterbukaan Informasi Publik 2024

"Ada sembilan kementerian/lembaga yang menggunakan TNKB atau mengeluarkan TNKB sendiri," ucap Kepala Korps Lalu Lintas Polri, Inspektur Jenderal Polisi Aan Suhanan, Selasa, 23 Juli 2024.

Namun, tak dirinci sembilan kementerian dan lembaga tersebut. Hanya tak ditampik ada DPR dan kejaksaan. Aan mengaku belum ada solusi konkret terkait hal ini. Maka dari itu, dia berharap dengan diskusi dan musyawarah bersama para kementerian dan lembaga itu bisa melahirkan solusi.

DPR-Polri Rapat Bareng, Bahas Oknum Polisi Terlibat Pembunuhan dan Pencurian

"Kita cari solusi yang terbaik sehingga, yang pertama, ada kepastian hukum, kemudian keadilan, kan semua sama di depan hukum," katanya.

Kakorlantas Polri Irjen Pol Aan Suhanan

Photo :
  • Korlantas Polri
Dipecat dari Polri, Brigadir AK yang Bunuh Warga di Kalteng Belum Ajukan Banding

Lebih lanjut, Aan mengatakan, pihaknya tak bisa menindaklanjuti kalau ada pelanggaran yang dilakukan oleh kendaraan pelat khusus dari sembilan kementerian/lembaga tersebut. Alasannya karena terbatas kebijakan perundangan-undangan. Belum lagi, kata dia, perihal informasi pelat khusus oleh sembilan kementerian/lembaga itu hingga kini tidak teregister dalam pembendaharaan data Korlantas Polri..

"Karena masih belum teregistrasi di kita, itu tidak punya datanya kita. Nanti, kalau kita sudah bicara, sudah registrasi oleh kita, nanti semua kendaraan yang beroperasi di jalan itu datanya ada di kepolisian," katanya.

Ketua Komisi III Habiburokhman

Anggota Polri Masih Perlu Senjata Api meski Ada Kasus-kasus Penyalahgunaan, Menurut DPR

Ketua Komisi III DPR menilai bahwa anggota Polri masih perlu dipersenjatai dengan senjata api walaupun ada beberapa kasus oknum anggota Polri menyalahgunakan senjata api.

img_title
VIVA.co.id
18 Desember 2024