2 Kaki Tangan Fredy Pratama Ditangkap Polda Jatim, 84 Kg Sabu Disita

Polda Jatim merilis kasus narkotika jaringan buronan Fredy Pratama di Surabaya.
Sumber :
  • VIVA.co.id/Nur Faishal (Surabaya)

Surabaya – Aparat Direktorat Reserse Narkoba Kepolisian Daerah Jawa Timur berhasil menangkap 2 kurir jaringan mafia narkotika internasional yang saat ini buron, Fredy Pratama. Sabu-sabu seberat 84 kilogram dan 2.100 butir pil ekstasi berhasil diamankan sebagai barang bukti.

Dukung Asta Cita, Kanwil Bea Cukai Jakarta Rilis Kinerja Pengawasan Selama Tahun 2024

Kepala Polda Jatim Inspektur Jenderal Polisi Imam Sugianto mengungkapkan, dua kaki tangan Fredy Pratama yang ditangkap itu ialah ABM, warga Bandung, Jawa Barat, yang tinggal di Kalimantan Selatan. "Lalu tersangka YDS, warga Pelangkaraya, Kalsel," katanya di Markas Polda Jatim di Surabaya, Selasa, 23 Juli 2024.

Imam menjelaskan, kasus tersebut diungkap setelah pihaknya menerima informasi adanya pengiriman narkotika dalam jumlah besar ke Kalimantan Selatan pada 13 Mei 2024. Setelah diselidiki, pola pengiriman narkotika tersebut mirip dengan pola jaringan buronan internasional, Fredy Pratama.

Kepala BNN: Lubang Jembatan Jadi Tempat Transaksi Baru Peredaran Narkoba

Barang bukti sabu (ilustrasi)

Photo :
  • VIVAnews/Muhammad AR

Polisi bergerak dan menemukan keberadaan kaki tangan Fredy Pratama, ABM. Ia ditangkap di tempat tinggalnya di Jalan A Yani Kelurahan Tatah, Pemangkih Laut, Kecamatan Kertak Hanyar, Kabupaten Banjar, Kalimantan Selatan, pada Jumat, 24 Mei 2024.

Kejari Dorong Pembangunan Fasilitas Rehabilitasi Rawat Inap di RSUD Sumbawa

Saat digeledah, polisi menemukan barang bukti sabu-sabu seberat 43,562 gram yang terbungkus di dalam 41 bungkus teh China yang tersimpan di dalam beberapa koper, ransel, dan tas jinjing. Polisi juga menemukan 21 bungkus  plastik berisi total 2.100 butir pil ekstasi.

Kepada penyidik, ABM mengaku mendapatkan upah Rp20 juta dari Fredy Pratama untuk mengurus pengiriman narkotika tersebut. “Tersangka ABM ini merupakan residivis tahun 2017 lalu kasus yang sama," ujar Irjen Imam.

Sementara tersangka YDS ditangkap setelah polisi melakukan pengembangan kasus narkotika dengan tersangka AR di Kabupaten Sidoarjo yang mendekam di salah satu lembaga pemasyarakatan di Jatim, yang juga jaringan Fredy Pratama. Dari tangan YDS, disita 45 kg sabu-sabu di dalam 43 bungkus teh China.

Hakim Ketua Frans Effendi Manurung (kiri) membacakan putusan kepada terdakwa

Dua Kurir 10 Kg Sabu-sabu dan 18 Ribu Pil Ekstasi Divonis Mati oleh Hakim PN Medan

Majelis hakim Pengadilan Negeri Medan, Sumatera Utara, menjatuhkan hukuman mati pada dua orang terdakwa kurir narkoba jenis sabu-sabu seberat 10 kg dan 18.000 pil ekstasi

img_title
VIVA.co.id
20 Desember 2024