KPK Cegah Lima Orang di Kasus Korupsi Harun Masiku, Ada Nama Ajudan Hasto PDIP
- VIVA/M Ali Wafa
Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengajukan pencegahan kepada lima orang pihak dalam kasus korupsi Harun Masiku. Lantas lima orang tersebut siapa saja?
Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto mengatakan bahwa lima orang yang dicegah dalam kasus korupsi Harun Masiku yakni salah satunya K. K merupakan ajudan Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Kristiyanto.
"Bahwa terhitung sejak 22 Juli 2024, KPK telah mengeluarkan Surat Keputusan Nomor 942 tahun 2024 tentang larangan bepergian keluar negeri untuk dan atas nama lima orang," ujar Tessa Mahardhika di KPK pada Selasa, 23 Juli 2024.
Tessa menjelaskan bahwa selain K, ada empat orang lainnya yang juga dicegah yakni berinisial SP, YPW, DTI dan DB. Mereka dicegah selama enam bulan lamanya.
"Larangan bepergian keluar negeri berlaku untuk 6 bulan ke depan," kata Tessa.
Juru bicara berlatar belakang Polri itu menyebutkan, bahwa pencegahan tersebut dilakukan karena keberadaan mereka di wilayah Indonesia dibutuhkan dalam rangka kelancaran proses penyidikan.
Diketahui, KPK sampai saat ini masih terus mencari keberadaan Harun Masiku. Sejumlah saksi pun sudah diperiksa dalam kasus Harun. Termasuk, Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Kristiyanto sudah dimintai keterangannya sebagai saksi oleh Penyidik KPK.