KPK Usut Dugaan Korupsi Pengerukan Alur Pelayaran, Nilai Proyeknya Ditaksir Rp500 Miliar

Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika di gedung KPK
Sumber :
  • VIVA.co.id/Zendy Pradana

Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah mengusut dugaan tindak pidana korupsi pengadaan proyek pengerukan alur pelayaran yang terjadi di sejumlah pelabuhan Indonesia. Bahkan, nilai proyek pengadaan tersebut ditaksir mencapai ratusan miliar rupiah.

Menteri Pertanian Wanti-wanti Calo Proyek ke Jajarannya

"Total nilainya (proyek) sekitar Rp500-an miliar, karena ada 8 paket pengerukan di dalamnya," ujar Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto kepada wartawan Selasa 23 Juli 2024.

Jubir KPK Tessa Mahardhika Sugiarto

Photo :
  • VIVA.co.id/Zendy Pradana
2 Teroris Jamaah Ansharut Daulah Dicokok di Bima, Begini Perannya

Tessa menjelaskan bahwa proyek pengadaan pengerukan alur pelayaran itu terjadi di empat pelabuhan, yakni Pelabuhan Tanjung Mas Tahun Anggaran (TA) 2015-2017, Pelabuhan Samarinda Tahun Anggaran 2015-2016, Pelabuhan Banoa Tahun Anggaran 2014-2016, dan Pelabuhan Pulang Pisau Tahun Anggaran 2013-2016.

Usut punya usut, lembaga antikorupsi juga sudah menetapkan sembilan tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan proyek pengerukan di sejumlah pelabuhan wilayah Indonesia yang terdiri dari penyelenggara negara hingga swasta. 

Pekerja Proyek Tewas Terlindas, Polisi Jadikan Operator Ekskavator sebagai Tersangka

"Bahwa saat ini KPK telah menetapkan sembilan tersangka, terdiri dari enam penyelenggara negara dan tiga dari pihak swasta," kata Tessa.

Meski begitu, sampai saat ini belum ada pengumuman resmi terkait dengan sosok yang sudah dijadikan tersangka dalam pengadaan proyek di sejumlah pelabuhan Indonesia. 

"Terkait nama pihak-pihak yang ditetapkan sebagai tersangka, kronologi dugaan perbuatan pidana dan pasal yang disangkakan, akan kami umumkan saat penyidikan perkara ini telah cukup," pungkasnya.

Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika di KPK

KPK Sebut 92,98 Persen Calon Anggota Legislatif Terpilih Sudah Isi LHKPN

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencatat Sebagian besar calon anggota legislatif (caleg) terpilih periode 2024-2029, sudah memenuhi kewajiban untuk mengisi Laporan Har

img_title
VIVA.co.id
8 September 2024