KPK Usut Dugaan Korupsi Pengerukan Alur Pelayaran, Nilai Proyeknya Ditaksir Rp500 Miliar

Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika di gedung KPK
Sumber :
  • VIVA.co.id/Zendy Pradana

Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah mengusut dugaan tindak pidana korupsi pengadaan proyek pengerukan alur pelayaran yang terjadi di sejumlah pelabuhan Indonesia. Bahkan, nilai proyek pengadaan tersebut ditaksir mencapai ratusan miliar rupiah.

Tom Lembong Bilang Kejagung Tak Jelaskan Detail Alasan Dirinya Ditetapkan Tersangka

"Total nilainya (proyek) sekitar Rp500-an miliar, karena ada 8 paket pengerukan di dalamnya," ujar Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto kepada wartawan Selasa 23 Juli 2024.

Jubir KPK Tessa Mahardhika Sugiarto

Photo :
  • VIVA.co.id/Zendy Pradana
Polisi Bongkar 619 Kasus Judol sejak 5 November 2024, 734 Orang Ditetapkan Tersangka

Tessa menjelaskan bahwa proyek pengadaan pengerukan alur pelayaran itu terjadi di empat pelabuhan, yakni Pelabuhan Tanjung Mas Tahun Anggaran (TA) 2015-2017, Pelabuhan Samarinda Tahun Anggaran 2015-2016, Pelabuhan Banoa Tahun Anggaran 2014-2016, dan Pelabuhan Pulang Pisau Tahun Anggaran 2013-2016.

Usut punya usut, lembaga antikorupsi juga sudah menetapkan sembilan tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan proyek pengerukan di sejumlah pelabuhan wilayah Indonesia yang terdiri dari penyelenggara negara hingga swasta. 

Jadikan Tom Lembong Tersangka, Kejagung Disebut Turunkan Kredibilitasnya

"Bahwa saat ini KPK telah menetapkan sembilan tersangka, terdiri dari enam penyelenggara negara dan tiga dari pihak swasta," kata Tessa.

Meski begitu, sampai saat ini belum ada pengumuman resmi terkait dengan sosok yang sudah dijadikan tersangka dalam pengadaan proyek di sejumlah pelabuhan Indonesia. 

"Terkait nama pihak-pihak yang ditetapkan sebagai tersangka, kronologi dugaan perbuatan pidana dan pasal yang disangkakan, akan kami umumkan saat penyidikan perkara ini telah cukup," pungkasnya.

Aktivis lingkungan dan tokoh Bangka Belitung, Elly Rebuin

Kasus Korupsi Timah, Saksi Ahli: Kerugian Negara Belum Jelas tapi Ekonomi Babel Sudah Hancur

Sidang kasus korupsi tata niaga timah dengan terdakwa Helena Liem dan Mochtar Riza Pahlevi kembali di gelar di PN Tipikor, Jakarta, Rabu, 20 November 2024.

img_title
VIVA.co.id
21 November 2024