KPK Usut Dugaan Korupsi Pengerukan Alur Pelayaran, Nilai Proyeknya Ditaksir Rp500 Miliar

Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika di gedung KPK
Sumber :
  • VIVA.co.id/Zendy Pradana

Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah mengusut dugaan tindak pidana korupsi pengadaan proyek pengerukan alur pelayaran yang terjadi di sejumlah pelabuhan Indonesia. Bahkan, nilai proyek pengadaan tersebut ditaksir mencapai ratusan miliar rupiah.

China Pecat Perancang Pesawat Tempur dan Ahli Roket karena Terlibat Korupsi

"Total nilainya (proyek) sekitar Rp500-an miliar, karena ada 8 paket pengerukan di dalamnya," ujar Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto kepada wartawan Selasa 23 Juli 2024.

Jubir KPK Tessa Mahardhika Sugiarto

Photo :
  • VIVA.co.id/Zendy Pradana
Eks Komisioner KPK Saut Situmorang Pertanyakan Fungsi Intelijen Jaksa

Tessa menjelaskan bahwa proyek pengadaan pengerukan alur pelayaran itu terjadi di empat pelabuhan, yakni Pelabuhan Tanjung Mas Tahun Anggaran (TA) 2015-2017, Pelabuhan Samarinda Tahun Anggaran 2015-2016, Pelabuhan Banoa Tahun Anggaran 2014-2016, dan Pelabuhan Pulang Pisau Tahun Anggaran 2013-2016.

Usut punya usut, lembaga antikorupsi juga sudah menetapkan sembilan tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan proyek pengerukan di sejumlah pelabuhan wilayah Indonesia yang terdiri dari penyelenggara negara hingga swasta. 

Begini Awal Mula KPK Bisa Geledah Rumah Eks Watimpres Djan Faridz di Kasus Harun Masiku

"Bahwa saat ini KPK telah menetapkan sembilan tersangka, terdiri dari enam penyelenggara negara dan tiga dari pihak swasta," kata Tessa.

Meski begitu, sampai saat ini belum ada pengumuman resmi terkait dengan sosok yang sudah dijadikan tersangka dalam pengadaan proyek di sejumlah pelabuhan Indonesia. 

"Terkait nama pihak-pihak yang ditetapkan sebagai tersangka, kronologi dugaan perbuatan pidana dan pasal yang disangkakan, akan kami umumkan saat penyidikan perkara ini telah cukup," pungkasnya.

Menteri Hukum, Supratman Andi Agtas di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat jelang sidang kabinet paripurna, Rabu, 22 Januari 2025

Soal Ekstradisi Paulus Tannos dari Singapura, Menteri Supratman: Bisa Sehari atau Dua Hari

Kementerian Hukum dan KPK tengah berkoordinasi dengan aparat penegak hukum lainnya.

img_title
VIVA.co.id
24 Januari 2025